Berita Bekasi Nomor Satu

Pj Bupati Bekasi Ralat Pernyataan Soal Semua Partai Penerima Bantuan Keuangan 2023  Belum Sampaikan LPj

SAMBUTAN: Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, memberikan sambutan dalam kegiatan Rakerda Dekopinda Kabupaten Bekasi 2024, yang bertempat di Hotel Nuanza Cikarang Selatan, Senin (26/2). HUMAS PEMKAB BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, meralat pernyataannya soal semua partai penerima bantuan keuangan tahun anggaran 2023 di Kabupaten Bekasi belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPj) penggunaan dana tersebut.

Menurut Dani, yang benar semua partai penerima bantuan keuangan sudah menyerahkan LPj. Sementara yang belum diterima laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas LPj penggunaan dana bantuan keuangan 2023 tersebut.

“Maaf ada misinformasi, bahwa laporan bantuan keuangan Parpol sudah masuk semua. Yang belum adalah laporan hasil pemeriksaannya dari BPK RI. Saat ini masih dalam pemeriksaan,” ungkap Dani, Senin (1/4/2024).

Sementara itu, Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi, Jemi Fitter, menegaskan bahwa pihaknya sudah menyampaikan LPj penggunaan dana bantuan keuangan 2023.

“Kita sudah serahkan, mungkin beliau (Pj bupati) lupa, atau belum mendapatkan laporan dari Kesbangpol. Kita sudah sampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Banparpol. Kalau penyerahan LPj sudah dari  2023. Kemudian, perbaikan susulan LPj per Januari 2024,” ujar Jemi Fitter.

Menurutnya, pihaknya kini menunggu pencairan bantuan keuangan 2024. Ia mengetahui bahwa Pemkab Bekasi kini masih menunggu LHP BPK atas LPj tersebut.

“Kita nunggu bagaimana kesiapan daerah, karena yang saya dengar sedang menunggu LHP BPK RI. Jadi kita menunggu saja dari Pemkab,” ungkapnya.

BACA JUGA: Semua Partai Penerima Bantuan Keuangan 2023 di Kabupaten Bekasi Belum Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban   

Diketahui, pada 2023 terdapat 11 partai penerima bantuan keuangan sesuai Surat Keputusan KPU Kabupaten Bekasi Nomor: 299/PL.01.9-Kpt/3216/KPU-Kab/V111/2019 tentang penetapan perolehan kursi partai politik peserta pemilihan umum anggota DPRD Kabupaten Bekasi 2019.

Partai penerima bantuan keuangan dari Pemkab Bekasi itu yakni Partai Gerindra, PKS, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Demokrat, PAN, PKB, PPP, Partai NasDem, Partai Perindo, serta PBB.

Adapun jumlah bantuan diberikan Rp6.000 per suara partai pada perolehan Pemilu 2019. Pemkab Bekasi menggelontorkan Rp8,5 miliar untuk 11 partai tersebut.

Rinciannya untuk Partai Gerindra Rp1,6 miliar dari 271.653 suara, PKS Rp1,3 miliar dari 228.647 suara, PDI Perjuangan Rp1,2 miliar dari 209.222 suara, Partai Golkar Rp1,1 miliar dari 190.677 suara, Partai Demokrat sebesar Rp852 juta dari 142.055 suara.

Kemudian PAN Rp578 juta dari 96.464 suara, PKB Rp433 juta dari 72.260 suara, PPP Rp409 juta dari 68.208 suara, Partai NasDem Rp339 juta dari 56.617 suara, Perindo Rp285 juta dari 47.572 suara, serta PBB Rp273 juta dari 45.593 suara. (pra/oke)

 

 

 

 

 

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin