Berita Bekasi Nomor Satu

Semua Partai Penerima Bantuan Keuangan 2023 di Kabupaten Bekasi Belum Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban   

FOTO BERSAMA: Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, saat foto bersama dengan pengurus 11 partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Bekasi usai penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan di Ruang Rapat KH Ma’mun Nawawi, Selasa (20/6/2023). PROKOPIM PEMKAB BEKASI  

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Semua partai penerima bantuan keuangan tahun anggaran 2023 di Kabupaten Bekasi belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPj) penggunaan dana tersebut.

“Semua belum masuk laporannya,” kata Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, usai menghadiri agenda kegiatan buka bersama dengan pengurus DPD LDII Kabupaten Bekasi, belum lama ini.

Terdapat 11 partai penerima bantuan keuangan sesuai Surat Keputusan KPU Kabupaten Bekasi Nomor: 299/PL.01.9-Kpt/3216/KPU-Kab/V111/2019 tentang penetapan perolehan kursi partai politik peserta pemilihan umum anggota DPRD Kabupaten Bekasi 2019.

Partai penerima bantuan keuangan itu yakni Partai Gerindra, PKS, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Demokrat, PAN, PKB, PPP, Partai NasDem, Partai Perindo, serta PBB.

Adapun jumlah bantuan diberikan Rp6.000 per suara partai pada perolehan Pemilu 2019. Pemkab Bekasi menggelontorkan Rp8,5 miliar untuk 11 partai tersebut.

Rinciannya untuk Partai Gerindra Rp1,6 miliar dari 271.653 suara, PKS Rp1,3 miliar dari 228.647 suara, PDI Perjuangan Rp1,2 miliar dari 209.222 suara, Partai Golkar Rp1,1 miliar dari 190.677 suara, Partai Demokrat sebesar Rp852 juta dari 142.055 suara.

BACA JUGA: Nyesek, Selisih Suara Tipis, Caleg dan Partai Ajukan Gugatan

Kemudian PAN Rp578 juta dari 96.464 suara, PKB Rp433 juta dari 72.260 suara, PPP Rp409 juta dari 68.208 suara, Partai NasDem Rp339 juta dari 56.617 suara, Perindo Rp285 juta dari 47.572 suara, serta PBB Rp273 juta dari 45.593 suara.

Partai penerima bantuan keuangan itu wajib menyampaikan LPj kepada pemerintah daerah. LPj itu kemudian akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dani berujar, bantuan keuangan bagi partai politik pada tahun ini akan diberikan setelah keluarnya laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari BPK.

“Biasanya pencairan Banparpol itu menunggu audit BPK dulu, sekarang sedang berjalan,” kata Dani.

BACA JUGA: Pengamat Bekasi Usulkan Partai Golkar Bentuk Tim Seleksi Independen untuk Tentukan Pimpinan DPRD   

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bekasi, Encep Supriatin Jaya, menegaskan semua partai politik penerima bantuan keuangan 2023 belun menyampaikan LPj. Ia menduga, hal itu terjadi karena kesibukan pengurus dalam penyelenggaraan Pemilu 2024

“Belum (menyerahkan LPj), karena sibuk Pileg. Jadi mereka (partai politik) belum mulain,” ucapnya saat berkunjung ke kantor Bawaslu Kabupaten Bekasi, Rabu (27/3/2024)

Menurut Encep, semua partai politik penerima bantuan keuangan sudah diberikan bimbingan teknis dalam membuat LPj penggunaan dana tersebut. Seharusnya, tidak ada partai politik yang terhambat dalam membuat LPj.

Lebih lanjut, Encep berujar, dana bantuan keuangan tahun anggaran 2024 akan dicairkan pada triwulan kedua.

“Ya, di sekitar April. Karena triwulan dua itu dimulai pada April,” katanya. (pra)

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin