Berita Bekasi Nomor Satu

Siapa Bisa Akses Pj Wali Kota?

Getol Cuekin Permintaan Audiensi, Gani Dituding Langgar AUPB

(Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad

RADARBEKASI.ID, BEKASI -Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad nampaknya bukanlah pejabat yang mudah diakses oleh siapa saja. Teranyar, Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) menyuarakan keluhannya atas sikap ekslusifitas Gani yang dinilai tidak sesuai dengan Asas-asas Umum Pemerintah yang Baik (AUPB).

Informasi yang didapat Radar Bekasi, niatan BMPS Kota Bekasi untuk bertemu Pj wali kota ternyata bertepuk sebelah tangan. Tak cukup sekali BMPS menyurati Gani untuk merealisasi niat baiknya itu. Akan tetapi, hingga surat keempat dilayangkan, Gani sama sekali tak memberikan respon.

“Itu kalau kita melihat aspek Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik, Pj wali kota melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik,” ujar Peneliti Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP), Riko Noviantoro, kepada Radar Bekasi.

Sejatinya, permintaan audiensi yang dilayangkan BMPS Kota Bekasi tak sekadar untuk bersilaturahmi. Mereka hendak menyampaikan hal penting terkait dengan PPDB online dan beberapa hal untuk perbaikan dunia pendidikan di Kota Bekasi.

BACA JUGA: Raden Gani Muhamad, Pj Wali Kota Bekasi Minim Kepedulian

Sebelum BMPS, keluhan yang sama juga diungkap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi. Bahkan dalam dua rapat paripurna terakhir, hal sepele ini sampai menjadi salah satu pokok bahasan. Mulai dari persoalan komunikasi, ketegasan pemerintah merespon keluhan masyarakat, hingga terkait dengan keuangan daerah.

Dengan rangkaian kejadian ini, Riko mengingatkan bahwa badan atau pejabat pemerintahan harus mendasarkan AUPB dalam menggunakan wewenangnya. Salah satu asas pemerintahan yang baik kata dia, dilaksanakan dengan membangun partisipasi dari semua semua pihak yang berada di sekitar pemerintahan.

Ketentuan ini diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Tepatnya pada pasal 10 UU tersebut, AUPB meliputi asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan wewenang, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik.

Undang-undang tentang Administrasi Pemerintahan itu menyebut AUPB merupakan prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan wewenang bagi pejabat pemerintahan dalam mengeluarkan putusan dan atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Dan lucu ketika Pj wali kota enggan menerima atau menemui asosiasi-asosiasi pendidikan seperti itu yang akan memberikan saran,” ungkapnya.

Berbeda dengan kebijakan yang meliputi keuangan daerah menurutnya, kehati-hatian menjadi konsekuensi dari aturan yang rigid dan kaku mengenai keuangan negara. Hal ini mesti dilakukan guna menghindari tidak terpenuhinya kepentingan mendesak bagi masyarakat serta tidak terpenuhinya fungsi anggaran negara tersebut.

BACA JUGA: Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Arif: Raden Gani Bukan Cerminan Pemimpin Bekasi

Fleksibilitas yang terlampau besar mengenai urusan keuangan negara ini kata dia, akan memicu kebocoran.

“Di satu sisi kita harus memahami itu, tapi di sisi lain Pj wali kota harus memahami mana-mana yang harus memiliki ruang fleksibilitas. Karena kalau fleksibilitas itu tanpa terukur, yang terjadi adalah inefisiensi anggaran negara,” tambahnya.

Tidak lama setelah kabar ini mencuat, BMPS Kota Bekasi berencana untuk melaksanakan unjuk rasa di kantor Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Tuntutan yang akan disampaikan salah satunya adalah terkait dengan pergantian Pj wali kota.

Hal ini dibenarkan oleh Sekertaris BMPS Kota Bekasi, Ayung Sardi Dauly. Saat ini pihaknya tengah membangun komunikasi terkait dengan rencana aksi tersebut.

“Ya, sedang koordinasi dan Wait And See respon Pemkot Bekasi terkait PPDB 2024,” ungkapnya. (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin