RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Bekasi berencana menggugat Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto terkait pembatalan izin pemakaian Stadion Patriot Candrabhaga untuk kegiatan senam bareng bakal capres Anies Baswedan di Kota Bekasi pada Sabtu (29/7/2023).
Merespons langkah PKS yang akan membawa masalah tersebut ke jalur hukum, Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyatakan, masalah tersebut terkait administrasi. Menurutnya Pemkot Bekasi harus menaungi seluruh masyarakat.
Pembatalan izin Stadion Patriot Candrabhaga, Plt Wali Kota Tri Adhianto mengklaim, pihaknya sudah melalui proses administrasi yang benar. Diakuinya, dalam konteks ini tidak terhindarkan ada yang merasa tidak puas dengan keputusannya dalam membatalkan penggunaan Stadion Patriot Candrabhaga.
Tri menambahkan, jika masalah tersebut akan dibawa ke jalur hukum, pihaknya menghormati hak warga negara melakukan upaya hukum.
“Kita harus menghormati hukum yang ada. Nanti kita tinggal lihat. Apakah ada hal-hal yang dilanggar oleh pemerintah daerah,” ungkap Tri Adhianto kepada wartawan, Senin (31/7/2023).
“Intinya kordinasi sudah dilakukan dan clear. Ada PKS-nya. Ada Bhayangkara-nya. ada pemerintahnya. Clear, kita nyatakan siap. Berita Acara juga ada,” terangnya.
BACA JUGA: Kedatangannya Dihadang di Kota Bekasi, Anies Baswedan Komentar Begini
Meski begitu, Tri mengakui ada kelemahan di sisi Pemkot Bekasi atau Dispora dalam masalah pembatalan izin Stadion Patriot Candrabhaga. Karena itu, pihaknya meminta maaf kepada PKS Kota Bekasi.
Namun, Tri Adhianto mengklaim pihaknya tidak menyalahkan pihak Dispora karena itu kesalahan dirinya, lantaran saat penandatanganan, secara teknis seharusnya dilakukan oleh OPD terkait, yaitu Dispora.
BACA JUGA: Anies Baswedan Sapa Warga Kota Bekasi, Presiden PKS Berpantun Begini
“Pak Sekda paraf, artinya sudah melalui pemeriksaan secara bertahap. Semuanya sudah ada. Jadi saya sebagai Plt Wali Kota juga menandatangani,” tukasnya. (pay)