Berita Bekasi Nomor Satu

Emas Bertahan di Harga Tertinggi, Nyaris Sentuh Rp1,4 Juta Per Gram

Ilustrasi emas batangan.--

RADARBEKASI.ID, BEKASI-Harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) hari ini, Senin (8/7) terpantau terus menunjukkan kenaikan dan berada di level tertinggi sepanjang masa. Hari ini, terjadi kenaikan sebesar Rp1.000 per gram dari harga pada akhir pekan kemarin.

Hari ini, Senin (8/7), harga emas satuan ukuran terkecil dibandrol seharga Rp748 ribu. Sedangkan per gramnya dipatok dengan harga Rp1.396.000 atau nyaris menyentuh harga Rp1,4 juta per gram.

Jika ditarik dalam sepekan terakhir, pergerakan harga emas hari ini dari Antam terpantau bergerak di rentang Rp1.350.000/gram-Rp1.396.000/gram. Sementara dalam sebulan terakhir pergerakannya ada di rentang Rp1.328.000/gram-Rp 1.396.000/gram.

BACA JUGA:Harga Emas Hari Ini Masih Stagnan, Rp1,39 Juta Per Gram

Sementara itu, untuk harga jual emas Antam masih stagnan di harga Rp1.262.000per gram. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45%, harus menyertakan nomor NPWP untuk transaksinya.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non NPWP  PPh 22 atas transaksi dipotong langsung dari nilai buyback.

Sementara itu, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,25% untuk pemegang NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai bukti potong PPh 22.

Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan memangkas tarif pajak emas batangan, yang semula dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45% turun menjadi 0,25%.

BACA JUGA:Digitalisasi Menjadi Peluang Emas bagi Pengusaha Ultra Mikro

Pengaturan ulang tarif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 yang berkaitan dengan pengenaan PPh dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan emas hingga batu permata. (ce1)