RADARBEKASI.ID, BEKASI – Menjelang akhir pekan, layanan SIM Keliling Kota Bekasi kembali dibuka di Mitra 10 Jatimakmur, Pondokgede, Jumat (8/5/2026) mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Kehadiran layanan keliling ini menjadi alternatif praktis bagi warga Bekasi untuk mengurus perpanjangan SIM dengan proses yang lebih mudah dan cepat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun radarbekasi.id, masyarakat yang hendak memperpanjang SIM diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen administrasi sebelum datang ke lokasi pelayanan.
BACA JUGA: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bekasi, Kamis 7 Mei 2026
Dokumen yang perlu disiapkan meliputi fotokopi KTP sebanyak tiga lembar beserta KTP asli, fotokopi SIM sebanyak tiga lembar berikut SIM asli, serta fotokopi kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat sebanyak tiga lembar.
Sementara itu, biaya perpanjangan SIM A dipatok sebesar Rp225 ribu dan SIM C sebesar Rp220 ribu. Tarif tersebut sudah mencakup biaya pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, asuransi, hingga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Di sisi lain, layanan Samsat Keliling di wilayah Kota Bekasi juga kembali beroperasi pada hari yang sama. Berdasarkan informasi dari akun resmi Polda Metro Jaya melalui platform X, pelayanan Samsat Keliling digelar di Pizza Hut Kosmem, Jatiasih, mulai pukul 09.00 sampai 11.30 WIB.
Sedangkan untuk wilayah Kabupaten Bekasi, layanan Samsat Keliling tersedia di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.
Warga yang ingin membayar pajak kendaraan diimbau membawa dokumen persyaratan berupa KTP, BPKB, dan STNK asli beserta salinan fotokopinya masing-masing.
Perlu diketahui, layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Untuk pengurusan STNK lima tahunan maupun penggantian pelat nomor kendaraan, masyarakat tetap harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat. (zak)











