RADARBEKASI.ID, BEKASI – Seorang balita di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, diduga mengalami kekerasan fisik berulang kali oleh ibu tirinya. Terduga pelaku, DM (19), telah diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, korban QSH (4) masih menjalani perawatan intensif dalam kondisi koma di RSUD Koja, Jakarta Utara, Senin (13/7).
Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono, mengatakan ayah kandung korban selama ini bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI).
Menurut Ikhlas, selama ayah kandungnya bekerja, korban diasuh oleh tersangka yang tinggal bersama anak kandungnya berusia satu tahun di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Ikhlas, tersangka mengakui melakukan kekerasan dengan alasan mendisiplinkan korban.
“Kekerasan tersebut diduga dilakukan dengan memukul menggunakan gayung, mencubit, serta melukai bagian tubuh korban menggunakan sikat gigi,” ujar Ikhlas saat konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Senin (13/7).
Menurutnya, aksi kekerasan diduga terjadi sejak Mei hingga Juli 2026. Berdasarkan hasil visum sementara, korban mengalami luka di sejumlah bagian tubuh.
“Hasil visum sementara menunjukkan adanya luka lebam pada bagian punggung, dada, wajah, dan perut, serta luka lecet dan luka bakar pada bagian bokong korban,” tutur Ikhlas.
Menurut hasil penyelidikan sementara, lanjut Ikhlas, dugaan motif tersangka dipicu rasa sakit hati terhadap perkataan suaminya maupun keluarga besar suaminya yang kemudian diduga dilampiaskan kepada korban.
Ikhlas menyebut ayah kandung korban tidak mengetahui dugaan kekerasan yang dialami anaknya. Hingga berita ini diturunkan, kondisi korban masih menjalani perawatan intensif dalam kondisi kritis di RSUD Koja, Jakarta Utara.
“Belum sadar. Masih koma. Masih dalam penanganan intensif oleh pihak dokter Rumah Sakit Koja,” katanya.
Kasus ini terbongkar setelah korban dibawa ke RSUD Koja dalam kondisi tidak sadarkan diri dengan sejumlah luka di tubuh pada Rabu (8/7). Korban sebelumnya sempat dibawa ke sebuah rumah sakit di Tarumajaya sebelum dirujuk ke RSUD Koja.
Kepada tenaga medis, tersangka mengaku luka di tubuh korban disebabkan karena terpeleset di kamar mandi. Namun, tim medis menilai terdapat kejanggalan pada jenis dan sebaran luka yang ditemukan.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan tim medis rumah sakit kepada UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bekasi serta Unit Reskrim Polsek Tarumajaya. Polisi lalu melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka.
Ikhlas juga mengungkapkan tersangka diduga memalsukan identitas korban agar tidak diketahui keluarga suaminya.
“Maksudnya dia (tersangka,red) memalsukan itu biar tidak diketahui oleh keluarga suaminya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penyidik menyebut, karena mengakibatkan luka berat, tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
Selain itu, karena tersangka berstatus sebagai orang tua tiri korban, ancaman pidananya dapat ditambah sepertiga sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bekasi, Fahrul Fauzi, mengatakan sebelum tinggal bersama ayah kandung dan ibu tirinya, korban tinggal bersama neneknya di Serang, Banten.
“Sebelumnya korban tinggal bersama neneknya di wilayah Serang, Banten. Namun, dalam beberapa bulan terakhir korban tinggal bersama ayah kandung, ibu tiri, dan adik tirinya di Desa Segaramakmur, Tarumajaya,” ucap Fahrul, pekan kemarin.
Fahrul menjelaskan, sebelum dirujuk ke RSUD Koja, korban sempat dibawa ke sebuah rumah sakit di kawasan Tarumajaya setelah mengalami kejang-kejang pada Rabu (8/7) malam. Karena fasilitas medis tidak memadai, korban kemudian dirujuk ke RSUD Koja.
Di rumah sakit rujukan tersebut, tim dokter menemukan sejumlah luka yang mengindikasikan dugaan kekerasan fisik, seperti bekas cubitan, luka bakar, lebam di lengan, hingga cedera di bagian perut belakang. Namun, kepada tenaga medis, tersangka mengaku luka tersebut terjadi akibat korban terpeleset di kamar mandi saat buang air besar seorang diri.
“Tim dokter RSUD Koja mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap balita sehingga langsung menghubungi UPTD PPA Kabupaten Bekasi,” tutur Fahrul.
Menindaklanjuti laporan tersebut, UPTD PPA Kabupaten Bekasi berkoordinasi dengan Unit PPA Kecamatan Tarumajaya dan Polsek Tarumajaya untuk mendatangi RSUD Koja pada Kamis (9/7) pagi guna memberikan perlindungan kepada korban. Selain mengidentifikasi kebutuhan korban dan memastikan proses rehabilitasi medis berjalan, UPTD PPA juga membuat laporan resmi ke Polsek Tarumajaya karena hingga saat itu belum ada anggota keluarga yang melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada kepolisian. (ris)











