RADARBEKASI.ID, BEKASI – Penyidikan kecelakaan maut truk molen di Jalan Cut Mutia, Kota Bekasi, tidak berhenti pada penetapan sopir sebagai tersangka. Polisi kini turut mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak perusahaan pemilik kendaraan dalam peristiwa yang menewaskan enam orang tersebut.
Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas (Wakasat Lantas) Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rina Bintar, mengatakan, penyidik masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Pihak perusahaan yang berkaitan dengan operasional truk molen juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Untuk lanjutannya kita masih mendalami lagi dan kita melaksanakan penyidikan. Kita memeriksa beberapa saksi dan perusahaan juga kita nanti kita akan panggil untuk memintai keterangan,” kata Rina saat ditemui di RS Juwita, Selasa (3/11).
Dia menegaskan, proses penyidikan akan terus dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi masih mengumpulkan keterangan untuk mengetahui lebih jauh faktor yang melatarbelakangi kecelakaan tersebut.
Selain pemeriksaan saksi, polisi juga telah melakukan Traffic Accident Analysis (TAA) bersama tim terkait. Saat ini, data hasil analisis tersebut masih dalam proses pengolahan sebelum disampaikan kepada penyidik maupun pihak terkait.
“Kemarin kita sudah melaksanakan TAA, sekarang datanya sedang proses analisis. Nanti apabila sudah selesai dianalisis akan disampaikan juga kepada kita maupun dari rekan-rekan semuanya,” jelasnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan TM, sopir truk molen, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut tersebut. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman terkait peristiwa yang terjadi pada Minggu (1/11).
Kecelakaan tersebut mengakibatkan 12 orang menjadi korban. Enam orang meninggal dunia, sedangkan enam lainnya mengalami luka-luka dan masih menjalani perawatan di rumah sakit. Dari enam korban luka, empat orang dirawat di RS Juwita dan dua lainnya di RS Siloam. (rez)











