Berita Bekasi Nomor Satu

Satpol PP Tingkatkan Pengawasan

Mencegah penyebaran Covid-19, Satpol PP Kota Bekasi akan menangkap dan membubarkan kerumunan lebih lima orang saat malam tahun baru nanti. Foto Raiza/Radar Bekasi.
Sejumlah petugas Satpol PP Kota Bekasi ketika akan melaksanakan patroli rutin ke sejumlah lokasi hiburan dan titik keramaian guna memutus penyebaran virus Corona (Covid-19).

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Peningkatan pengawasan di sejumlah lokasi hiburan dan pusat keramaian dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi.

Hal itu menyusul surat edaran dari pemerintah pusat dan Kota Bekasi terkait penanggulangan penyebaran wabah  virus Corona (Covid-19).

Patroli siang dan malam hari dilakukan melibatkan sejumlah personel, supaya himbauan penutupan sementara lokasi hiburan benar-benar dipatuhi sejumlah pengusaha hiburan hingga masyarakat.

Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan untuk memantau semua wilayah di Kota Bekasi, pihaknya juga menggandeng Satpol PP di masing-masing kecamatan.

”Setiap hari itu sepuluh anggota Satpol PP yang melakukan patroli di malam hari maupun siang hari di masing-masing lingkungannya,” kata Abi sapaan akrabnya, Kamis (26/3).

Menurutnya, masih ada saja sejumlah pengusaha yang membandel,sehingga perlu adanya intensitas pengawasan.

Pihaknya juga tak segan memberikan surat teguran hingga mencabut surat izin dan penyegelan jika kedapatan pelaku usaha hiburan tak mengindahkah surat edaran yang sudah dilayangkan.

“Jika memang mereka (pengusaha) masih membandel tetap membuka usahanya, kita akan terus tegakan peraturan, kita akan menyegel usahanya hingga kita akan cabut izinnya,” terangnya.

Diketahui, berdasarkan surat edaran pertama, penutupan dilakukan hingga 31 Maret 2020. Namun diakuinya pengusaha harus tetap mengikuti aturan pemerintah jika rencanana perpanjangan penutupan dilakukan, melihat perkembangan pandemi Covid-19.

“Kita akan lihat, bagaimana perkembangannya. Kalau seandainya diperpanjang lagi dan masih endemik kenapa tidak,” ucapnya.

“Karena pemerintah harus bisa melindungi warga masyarakatnya. Agar terhindar dari wabah ini” tambahnya.

Lanjut Abi, jika ada pengusaha membandel dan adanya pencabutan izin, hal itu tidak merugikan pemerintah, karena tujuannya melindungi warga masyarakat Kota Bekasi. Pihaknya juga meminta tidak mengedepankan ego sektoral yang justru merugikan masyarakat. Pasalnya penyebaran virus sangat cepat, sehingga masyarakat diminta menghindari pusat keramaian.

“Tidak hanya di tempat-tempat pengusaha hiburan saja. Di pasar pun kita lakukan hal yang sama. Akan tetapi kita tidak mungkin menutup ekonomi masyarakat dalam arti kebutuhan masyarakat kita tidak mungkin menutup itu,” terangnya.

Pihaknya menghimbau masyarakat bisa melengkapi pelindung diri, seperti masker dan sarung tangan jika terpaksa harus keluar rumah.

“Patroli tidak hanya Satpol PP saja, kita pun melibatkan Bimaspol, Babinsa untuk mengontrol di setiap wilayah. Kita akan monitoring terus agar semua pihak mentaati surat edaran dari pemerintah pusat maupun Kota Bekasi,” pungkasnya. (adv/pay)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin