Berita Bekasi Nomor Satu

Eka Dinilai mulai Mainkan Strategi Politik

Caption F-Ilustrasi: Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Mohammad Nuh (kiri) dan Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja.DOK/RADAR BEKASI
Caption F-Ilustrasi: Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Mohammad Nuh (kiri) dan Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja.DOK/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Mohammad Nuh menilai, slogan ‘Bekasi Dua Kali Tambah Baik’ yang dimunculkan oleh Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, sebagai startegi politik pencitraan untuk menghadapi kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang.

“Kalau saya menelihatnya semacam strategi politik pencitraan saja. Walaupun memang belum saatnya kampanye,” kata Nuh kepada Radar Bekasi, Selasa (9/2).

Ia menyampaikan, pengertian strategi politik pencitraan adalah, bahwa kepemimpinan Eka saat ini menginginkan hal baru. Artinya, kepemimpinan sekarang ini bukan yang lama (bukan kepemimpinan sebelumnya). Tidak hanya sekadar melanjutkan atau ketiban pulung, tapi ada keinginan untuk memperbaiki.

“Mungkin agar ada sentuhan baru, dan hal lebih yang diinginkan dari kepemimpinan

sebelumnya. Jadi semacam ingin punya jati diri, bukan sekadar rezeki turunan. Kira-kira saya menafsirkan-nya seperti itu,” beber Nuh.

Kendati demikian, dirinya menegaskan, bupati saat ini masih melanjutkan kepemimpinan yang sebelumnya. Sehingga, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang harus digunakan, seharusnya versi bupati sebelumnya. Walaupun memang sekarang sudah tidak menjabat lagi.

“Seharusnya dilanjut, konsisten saja disitu dulu, jangan tiba-tiba mengklaim jadi Bekasi Dua Kali Tambah Baik. Kalau yang dikritisi oleh DPRD, RPJMD yang digunakan harus versi sebelumnya, karena kepemimpinan sekarang ini masih melanjutkan,” terang Nuh.

Dalam persoalan ini, mantan Ketua DPD PKS Kabupaten Bekasi ini menyampaikan, dengan memunculkan slogan ‘Bekasi Dua Kali Tambah Baik’, berarti harus siap ditagih oleh masyarakat, apa saja yang akan bertambah.

“Yang disebut Bekasi Dua Kali Tambah Baik, coba apa yang sudah dilakukan dan nambah baik Kabupaten Bekasi. Kasusnya yang bertambah, atau prestasinya?. Dengan memunculkan slogan itu, konsekuensinya harus siap ditagih masyarakat,” ucap Nuh.

Sebelumnya juga, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi untuk melakukan penertiban terhadap spanduk-spanduk bertuliskan ‘Bekasi Dua Kali Tambah Baik’ yang sudah banyak terpasang di kantor-kantor pemerintahan. Pasalnya, visi atau slogan itu tidak memiliki dasar hukum.

“Kalau himbauan dari Komisi I, tertibkan dong spanduk dengan slogan-slogan itu di lingkungan Pemkab Bekasi, karena tidak memiliki dasar hukum,” tutur Ani kepada Radar Bekasi, Senin (8/2).

Dia menjelaskan, visi yang tertera di RPJMD Kabupaten Bekasi tahun 2017-2022, yakni Terwujudnya Kabupaten Bekasi Bersinar. Sementara saat ini, yang banyak terlihat malah slogan ‘Bekasi Dua Kali Tambah Baik’. Harusnya yang terpasang itu visi yang tertuang di RPJMD.

“Bekasi 2X tambah Baik itu slogan apa?. Karena visi di RPJMD belum diganti hingga sekarang. Oleh karenanya, spanduk yang ada di kantor-kantor pemerintahan itu harus memasang visi yang sudah ditetapkan,”imbuhnya. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin