Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Golkar Ngotot Tolak Marzuki

Cawabup Bekasi Ahmad Marzuki.
Cawabup Bekasi
Ahmad Marzuki.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Koflik proses Pemilihan Wakil Bupati Bekasi (Pilwabup) Bekasi berlanjut. Hari ini, DPRD Kabupaten Bekasi berkirim surat ke Kementerian Dalam Negri (Kemendagri) untuk mempertanyakan kelanjutannya. Hal itu dilakukan, setelah seluruh fraksi di DPRD melakukan rapat kordinasi menyikapi surat dari Cawabup, Ahmad Marzuki.

Dalam rapat kordinasi tersebut, enam dari tujuh fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Bekasi sepakat menyetujui,untuk menindaklanjuti surat dari Cawabup Ahmad Marzuki, danmempertanyakan kelanjutan hasil Pilwabup yang sudah berlangsung pada tanggal 18 Maret 2020 lalu. Kecuali, fraksi Golkar yang tetap kukuh menolak.

“Dalam rapat tersebut, semua fraksi setuju untuk menindaklanjuti surat dari Pa Marzuki ke Kemendagri. Kecuali, fraksi Golkar yang No Coment,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik Qodratullah, kepada Radar Bekasi, Selasa (16/2).

Politisi dari Partai Gerindra ini menuturkan, surat untuk Kemendagri dikirim hari ini, Rabu (17/2). Surat tersebut mempertanyakan hasil Pilwabup yang sudah berlangsung beberapa waktu lalu.”Suratnya mempertanyakan hasil pemilihan wakil bupati tempo hari. Kelanjutannya bagaimana, kira-kira begitu bahasanya. Mungkin besok kita kirim,” tuturnya.

Menyikapi itu, Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Bekasi, Asep Surya Atmaja mengatakan, partainya tetap konsisten dengan keputusan sebelumnya, menolak hasil Pilwabup Bekasi yang sudah berlangsung beberapa waktu lalu. Sebab, rekomendasi yang dikeluarkan oleh partainya berubah sebelum pemilihan berlangsung.

“Inikan urusan partai, kalau kita kepanjangan dari Partai, karena rekomendasi dari partai itu Tuti Nurcholifah Yasin dan Dahim Arisi, maka itu yang kita pertahankan,” tukasnya.

Dalam hal ini, adik kandung dari Bupati Bekasi ini menegaskan, langkah yang diambil sebagai upaya untuk menjaga marwah ketua partainya, mengingat rekomendasi yang dikeluarkan atas nama Tuti Nurcholifah Yasin dan Dahim Arisi. Dia beranggapan, pemilihan yang sudah dilakukan tidak sesuai aturan nomor 10 tahun 2016, karena belum ada kesamaan rekomendasi dari partai koalisi.

“Selama rekomendasi itu Tuti-Dahim, kita tidak merespon. Kita masih seperti dulu, menolak dilakukannya pemilihan, karena tidak sesuai aturan nomor 10 tahun 2016. Golkar sampai saat ini komit dengan keputusan yang sebelumnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Bekasi, Imam Hambali mengaku, merespon surat yang dilayangkan oleh Cawabup Ahmad Marzuki. Kendati demikian, pria yang juga Ketua DPD PKS Kabupaten Bekasi ini tidak mau memastikan bahwa partai menyetujui apa tidak terkait surat itu.

“Bukan masalah setuju enggak setuju. Tapi masalahnya ini memposisikan saja, ada surat masuk, masa enggak direspon. Jadi posisi PKS mengikuti aturan yang ada saja, kewenangan itu sudah posisi atau bolanya ada di Kemendagri,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Barat, Eni Rohyani, enggan berkomentar terkait dengan proses Pilwabup Bekasi. Dirinya menyarankan, agar persoalan ini ditanyakan langsung ke Pemotda, mengingat dirinya sedang Pansus.

“Jangan saya, lebih baik karo pemotda saja. Saya lagi pansus,” ucapnya melalui pesan singkat, saat dihubungi Radar Bekasi. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin