Berita Bekasi Nomor Satu

Perkawinan Anak Melonjak

Illustrasi Pernikahan Anak

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pernikahan anak di bawah umur di Kota dan Kabupaten Bekasi melonjak. Padalhal, dalam UU nomor 16 tahun 2019, perkawinan hanya diizinkan saat pria dan wanita sudah menginjak usia 19 tahun. Dibawah usia nikah, orang tua pihak pria atau wanita dapat mengajukan dispensasi kepada pengadilan dengan alasan mendesak dan memiliki bukti yang cukup, hal ini diperlukan saat salah satu atau kedua belah pihak belum cukup umur.

Catatan Radar Bekasi pada tahun 2019, permohonan dispensasi perkawinan di Pengadilan Agam (PA) Bekasi kelas 1A sebanyak 30 permohonan. Tahun 2020 lalu, permohonan dispensasi perkawinan mencapai 61 permohonan, tiga bulan terakhir di tahun 2021 sudah ada 9 permohonan dispensasi perkawinan.”Sekarang tujuh perkara sudah diputus, sudah dikabulkan, dua (perkara) masih dalam proses,” kata Humas Pengadilan Agama Kelas 1 Bekasi, Ummi Azma kepada Radar Bekasi.

Proses dalam menangani perkara ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 5 tahun 2019 tentang pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin. Dalam ketentuan ini, majelis hanya satu orang dan tidak menggunakan atribut persidangan.

Tidak semua permohonan dispensasi perkawinan dikabulkan oleh pengadilan, keputusan tersebut dibuat berdasarkan pertimbangan hakim setelah mendengar keterangan dari orang tua, calon pengantin, hingga kelengkapan bukti-bukti. Hakim berkewajiban memberikan nasihat kepada orang tua dan calon pengantin dari setiap aspek, mulai dari aspek kesehatan hingga aspek mental.

“Ada (yang tidak dikabulkan), alasannya karena misalkan cuma dua bulan atau sebulan umurnya masuk cukup (19 tahun), kan tinggal sedikit lagi, kok masih mengajukan. Tunggu saja, bisa juga seperti itu,” tambahnya.

Di Kabupaten Bekasi, pada 2020 lalu terdapat 46 permohonan dispensasi nikah. Jumlah tersbeut melonjak dari tahun sebelumnya yang hanya 14 permohonan.”Permohonan dispensasi ini diajukan ketika ada pasangan yang mau menikah pada usia dibawah umur. Artinya, dibawah 19 tahun. Pasalnya, apabila tidak mengajukan dispensasi, saat mendaftar ke Kantor Urusan Agama (KUA) tidak akan diterima, karena masih dibawah umur.” ujar Humas Pengadilan Agama Cikarang, Jajuli.

Alasan seseorang mengajukan dispensasi, bervariasi. Namun selama ini kebanyakan, disebabkan karena pergaulan bebas (hamil diluar nikah), sehingga harus cepat dinikahkan demi kemasyalatan si anak itu. Lalu, ada juga karena keinganan orang tuanya. “Rata-rata usianya mulai dari 16 hingga 18,” jelasnya.

Untuk mendapatkan dispensasi itu pasangan yang mau menikah ini harus memberikan alasan kuat. Alasan itu disampaikan dalam persidangan. Kemudian, apabila alasan yang disampaikan sesuai dibenarkan secara hukum, baru bisa diberikan dispensasi.

Sejauh ini, dirinya memastikan, tidak semua pasangan yang mengajukan dispensasi dapat dikabulkan oleh pengadilan, karena memang alasan yang disampaikan saat sidang tidak sesuai secara hukum. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2019, bahwa untuk mengabulkan dispensasi itu atas dasar kepentingan kebaikan si anak.

“Kalau misalkan dianggap kurang baik, tidak akan dikabulkan. Misalnya, masih sekolah, dan tidak ada sesuatu yang mengharuskan untuk menikah, contoh hamil,” ucapnya.

Masih Jajuli, dirinya menilai, pernikahan muda ini rentan keretakan rumah tangga, yang akhirnya bercerai. Hal itu disebabkan karena beberapa faktor. Makanya, angka perceraian pada usia muda cukup banyak selama ini. Hanya saja, dirinya tidak bisa memberikan jumlah secara detail perceraian diusia dini.

“Cukup banyak yang harusbbercerai diusia dini. Faktornya bermacam-macam, seperti ekonomi, dan persoalan lainnya, karena mereka itu belum bisa mengatur emosi,” ucapnya. (pra)

Sementara catatan Komnas Perempuan bersasarkan jumlah dispensasi perkawinan di Indonesia beberapa tahun terakhir, jumlah permohonan naik tiap tahun. Tahun 2016, dispensasi perkawinan sebanyak 8 ribu, tahun 2017 sebanyak 11 ribu, tahun 2018 sebanyak 12 ribu, tahun 2019 sebanyak 23 ribu, terakhir tahun 2020 sebanyak 64 ribu.

“Selama 2020 ditengah pandemi Covid-19, 176 anak per hari memasuki perkawinan. Diperkirakan 90 persen diantaranya adalah anak perempuan,” terang Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani kepada Radar Bekasi.

Lebih lanjut ia menjelaskan, perkawinan usia anak memberikan kerugian berlipat ganda pada anak perempuan. Diantaranya akses pendidikan, risiko kesehatan, resiko kematian saat melahirkan, hingga kekerasan dari pasangan.

Dampak dan konsekuensi yang mungkin terjadi akibat pernikahan usia anak disebut harus menjadi perhatian semua pihak. Dalam jangka panjang, perkawinan anak menempatkan perempuan terus dalam posisi subordinat karena memiliki kapasitas terbatas, hal ini tidak hanya terjadi dalam keluarga, juga dalam lingkungan masyarakat.”Dengan kapasitas terbatas itu juga mempermudah perempuan terus ada dalam lingkar kemiskinan,” tambahnya. (sur/pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin