Berita Bekasi Nomor Satu

Non Mudik Wajib Pakai Surat

LARANG MUDIK : Calon penumpang bersiap menaiki bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Bekasi, Selasa (20/4). Larangan mudik lebaran yang diberlakukan Pemeritah sebagai upaya pencegahan Covid-19, dampaknya dirasakan oleh perusahaan angkutan umum. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.
LARANG MUDIK : Calon penumpang bersiap menaiki bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Bekasi, Selasa (20/4). Larangan mudik lebaran yang diberlakukan Pemeritah sebagai upaya pencegahan Covid-19, dampaknya dirasakan oleh perusahaan angkutan umum. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah telah mengeluarkan aturan larangan kegiatan mudik libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, terhitung mulai 6-17 Mei 2021. Di luar periode itu, masyarakat tidak dilarang bepergian ke luar daerah. Namun, ada beberapa ketentuan yang harus ditaati.

“Kalau ada yang berpergian sebelum tanggal 6 memang tidak dilarang. Namun tata cara berpergiannya harus mengikuti Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, belum lama ini.

Dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menyebutkan, Satgas memperbolehkan masyarakat melakukan perjalanan jika ada keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik. Berupa bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, dan kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal.

Ibu hamil yang didampingi oleh seorang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang. Dalam aturan itu, pelaku perjalanan wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

SIKM itu berlaku bagi pelaku perjalanan pegawai instansi pemerintahan atau aparatur sipil negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD prajurit TNI, dan anggota Polri. Kewajiban penyertaan SIKM juga berlaku untuk pegawai swasta, pekerja sektor informal, dan masyarakat umum nonpekerja.

Dengan aturan ini, dipastikan transportasi massal tidak bisa bergerak kecuali di wilayah Aglomerasi atau perkotaan. Situasi ini diprediksi semakin mencekik iklim bisnis Perusahaan Otobus (PO) baik bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) maupun Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), lebih parah dibandingkan tahun sebelumnya.

Geliat penumpang sempat terlihat pada awal April lalu, memasuki bulan ramadan di pertengahan bulan ini jumlah penumpang menurun. Untuk tujuan berbagai daerah di dalam Provinsi Jawa Barat, rata-rata setiap bus hanya mengangkut penumpang lima orang dari terminal Bekasi.”Untuk saat Minggu ini total belum ada peningkatan, karena penumpang dari pagi per mobil itu rata-rata lima orang,” ungkap salah satu pengurus PO Primajasa, Mulyadi, Selasa (20/4).

Meski menyadari larangan pergerakan kendaraan pada periode 6 hingga 17 Mei mendatang, pihaknya mengaku tetap menyambut baik upaya pemerintah untuk menekan angka penyebaran Covid-19 ini. Namun, ia memberikan catatan dalam kebijakan ini agar pemerintah lebih tegas dalam perjalanan kebijakannya.

Kebijakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang sempat diberlakukan juga tidak menunjukkan peningkatan yang signifikan pada iklim bisnis transportasi ini. Diprediksi situasi tahun ini akan lebih berat dibandingkan dengan tahun lalu. Sedangkan untuk biaya tiket perjalanan, belum ada kenaikan.

“Mungkin sekarang lebih berat lagi dari pada dulu. Kalau dulu kan kita dari normal ke lockdown, kalau sekarang dari lockdown ke lockdown lagi,” ungkap Manajer Operasional PO Ranau Indah, Soni Sasongko.

Jumlah penumpang saat ini maksimal mengangkut 13 penumpang dari stasiun Bekasi, jumlah ini dinilai terlampau kecil dibanding dengan jumlah tempat duduk sebanyak 59 tempat duduk. Mayoritas penumpang yang datang langsung untuk melanjutkan perjalanan, tidak dengan sistim pesan tempat duduk.

Terhadap kebijakan pemerintah, ia mengaku berada diantara setuju dan tidak setuju. Hal ini disebabkan oleh aturan yang dinilai tumpang tindih, di sisi lain masyarakat diminta untuk menggunakan masker dan melengkapi persyaratan surat bebas Covid, di sisi lain juga dikeluarkan aturan larangan perjalanan.

Ia menilai kebijakan yang perlu diambil dan konsisten dilakukan oleh pemerintah adalah pada pelaksanaan protokol kesehatan. Diperkirakan terakhir keberangkatan bus dari terminal Bekasi pada tanggal 5 Mei mendatang sebelum aturan larangan mudik berjalan efektif.”Saya terkahir tanggal 5, kita memberangkatkan terakhir tanggal lima sudah, karena sudah tidak memberangkatkan lagi,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Transportasi Kota Bekasi (DTKB), Harun Al Rasyid menyampaikan bahwa sektor transportasi paling terdampak pandemi. Pelaku usaha di sektor ini tanpa larangan mudik dan pergerakan mobil dituntut untuk berimprovisasi untuk sekedar mempertahankan keberlangsungan perusahaan.

Pada sektor transportasi, angkutan kota menjadi salah satu yang paling terdampak pandemi Covid-19. Bahkan, dalam situasi normal saja angkutan kota sudah kesulitan untuk bersaing dengan moda transportasi online.”Kondisi ini semakin sulit, kalau pemerintah sendiri tidak melakukan kebijakan protektif, dan akhirnya membiarkan angkutan kota mati secara perlahan,” ungkapnya.

Kebijakan pemerintah tentang mudik tidak bisa serta merta diterapkan di daerah. Alasannya, masing-masing daerah juga menghadapi masalah dan kesulitan yang sama.Termasuk Kota Bekasi sebagai kota perlintasan yang memiliki banyak akses keluar masuk, banyak sumber daya yang harus keluar untuk mencegah kendaraan atau orang untuk tidak keluar masuk.

“Usaha yang dilakukan dengan hasilnya sangat jauh gap (jarak) nya. Yang paling penting itu adalah menjaga protokol kesehatan dijalankan secara disiplin dan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan,” tukasnya.(sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin