Berita Bekasi Nomor Satu

APK Kontestan Pilkada Mulai ‘Cemari’ Wajah Kota

PILKADA : Pengendara melintas di bawah baliho calon Wali Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Rabu (17/4). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) bakal calon (Bacalon) Wali Kota Bekasi sudah membanjiri jalanan arteri jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Pantauan Radar Bekasi, Rabu (1/5/2024) di sejumlah lokasi, APK yang sudah terpasang itu meliputi spanduk dan billboard atau baliho.

APK pertama terlihat berupa spanduk milik Bacalon Mochtar Mohammad yang terlihat di sekitar Jalan Villa Raya Kalimalang arah Jakarta hingga Jalan Raya Narogong Bantargebang.

Lalu di Jalan Chairil Anwar Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur terdapat satu baliho dari Bacalon H Abdul Harris Bobihoe atau Bang Harris.

Baliho itu berada persis di tengah jalan pertigaan yang mengarahkan ke Kalimalang dan Jalan Kartini.

Tidak hanya itu, terdapat juga dua baliho dengan Bacalon berbeda di Jalan Ahmad Yani tidak jauh dari Apartemen Center Point yang mengarah ke Pekayon. Baliho tersebut berasal dari Bacalon H Sholihin atau Gusol dan Nofel Saleh Hilabi.

BACA JUGA: KH Madinah Mantap Maju Pilkada Kota Bekasi  

Berkaitan dengan hal itu, Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurrul Fathia mengatakan kalau saat ini pihaknya belum dapat menanggapinya. Sebab status bacalon belum secara resmi terdaftar sebagai kontestan Pilkada.

“Belum mendaftar dan juga belum ditetapkan sebagai calon pasangan oleh KPU tentukan semua hal itu harus menunggu dari KPU pendaftarannya, kecuali memang sudah ditetapkan sebagai calon pasangan itu tentu harus kami memperhatikan,” kata Vidya.

Dirinya menjelaskan untuk saat ini pihak saat berwenang menanggapinya adalah jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Tentu Pemkot Bekasi nantinya perlu melihat apakah pemasangan baliho itu melanggar aturan Peraturan Daerah (Perda) atau tidak.

“Pemkot Bekasi mengacu terhadap Perda K3 itu sendiri yaitu estetika, keindahan dan kebersihan, apakah spanduk maupun baliho tersebut mengganggu tata ruang estetika keindahan atau kebersihan jadi itu ada di ranah Pemkot menyikapinya,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Bekasi Karto menjelaskan secara ketentuan memang belum diperbolehkan memasang baliho-baliho dukungan bakal calon Wali Kota Bekasi, karena belum memasuki masa kampanye.

BACA JUGA: Ini Daftar Nama Bakal Calon Wali Kota Bekasi dari PKB Kota Bekasi, Siapa Terpilih?

“Untuk menjaga kondusifitas, nah mereka-mereka melakukan sosialisasi Bakal Calon Wali Kota. Bukan semua itu calon tapi balon, sosialisasi balon bukan calon, nah sementara untuk kondusifitas kita biarkan saja,” kata Karto.

Menurutnya, selama mereka-mereka tidak melanggar ketentuan yang sudah ditentukan tidak menjadi persoalan.

“Tidak akan kami turunkan, karena itu bentuknya sosialisasi bakal Calon Wali Kota Bekasi. Kalau Calon itu sudah ada ketetapan, nah ini kan dalam rangka sosialisasi bakal calon Wali Kota Bekasi,” jelas dia.

Adapun kata dia, ada tempat tempat yang dilarang untuk memasang APK, Seperti di depan sekolah, sarana ibadah, sarana pemerintah dan Jalan Protokol.

“Kalau jalan-jalan protokol itu yang harus steril itu di Jalan Raya Ahmad Yani. Sarana-sarana pemerintah, masjid, sekolah,” katanya.

“Kalau baliho gede di atas itu kan berbayar, itu tidak jadi masalah. Kalau yang kecil-kecil di bawah itu tidak boleh karena steril. Karena Jalan Raya Ahmad Yani icon kota dan jantung Kota itu harus steril,” tutup dia. (rez)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin