Berita Bekasi Nomor Satu

Diperiksa Penyidik, BTC Minta Restoratife Justice, Begini Respons Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus.

RADARBEKASI.ID, BEKASI Terlapor dugaan penipuan kuliah di Philippines Womens University, Filipina, Bambang Tri Cahyono (BTC) akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (26/4/2024).

BTC menjalani pemeriksan sekitar 5 jam. Dia datang pukul 13.00 dan keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.00. Sebanyak 18 pertanyaan dilontarkan penyidik ke pimpinan PT Pelatihan dan Sertifikasi Indonesia (PSI) tersebut.

Usai diperiksa, BTC menyatakan pihaknya akan menempuh upaya restorative justice untuk menyelesaikan kasus yang membelitnya dan meminta polisi sebagai penengah untuk dipertemukan dengan para korban.

Lokasi pertemuan dengan pelapor dan para korban, imbuhnya, dia meminta secepatnya dan bertempat di Polres.

BACA JUGA: BTC Klaim Bakal Tanggung Jawab Kasus Dugaan Penipuan Kuliah ke Filipina

“Ya karena saya datang dengan itikad baik. Saya berharap kasus ini cepat selesai dan berakhir dengan baik,” tukasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP, Muhammad Firdaus membenarkan BTC hadir memenuhi panggilan penyidik, Jumat kemarin.

Terkait permohonan restoratif justice yang disampaikan BTC, Firdaus memastikan tidak ada arah ke sana (penyelesaian dengan keadilan restoratif, red).

BACA JUGA: Terlapor Kasus Dugaan Penipuan Kuliah di Filipina Mangkir Panggilan Polres Metro Bekasi Kota

“Mungkin itu hanya bahasa dari BTC saja. Kalau dari kita, restoratif justice tidak. Kalau seandainya restoratif justice itu kan penyelesaian secara ke kekeluargaan. Yang mana pihak terlapor memberikan ganti rugi kepada pelapor atau korban,” ungkap Firdaus sapaan akrabnya saat dihubungi Radarbekasi.id, Sabtu (27/4/2024).

Firdaus menambahkan, seandainya ada terjadi musyawarah mufakat antara pelapor dan terlapor, pihaknya tidak melarang. Tetapi, sat ini belum ada arah ke sana, karena belum ada pemberitahuannya.

“Dari pihak pelapor belum ada. Ini kan baru dari pengakuan terlapor bahwa dia diminta restoratif justice. Kalau dia (terlapor) ada itikad baik, lebih bagus. Apalagi bisa mengembalikan seluruh uang korbannya,” ucapnya.

BACA JUGA: Polres Metro Bekasi Selidiki Kasus Dugaan Penipuan Kuliah ke Filipina

Karena itu, sambung Firdaus, kepolisian Polres Metro Bekasi Kota masih tetap memproses perkara, yang saat ini masih tahap penyelidikan.

“Nanti, jika cukup bukti kita akan menaikkan tahapannya ke tingkat penyidikan,” ujarnya

Setelah pemeriksaan pertama kepada terlapor, lanjut Firdaus, selanjutnya penyidik akan melakukannya pemeriksaan terhadap pihak kampus Philippines Womens University, Filipina. (pay)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin