Berita Bekasi Nomor Satu

BMPS Kota Bekasi Minta Ubah Isi MoU dengan Disdik

AUDIENSI: Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad beserta jajarannya saat menerima audiensi BMPS Kota Bekasi. ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI –  Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad akhirnya membuka pintu audiensi untuk Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS).

Dalam pertemuan itu, BMPS mengajukan adanya perubahan dalam Memorandum of Understanding (MoU) dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi.

Pantauan Radar Bekasi, pertemuan Selasa (30/4/2024) sore itu mengobati kekecewaan BMPS yang telah empat kali mengirim surat untuk bertemu dengan Pj wali kota. Dalam siaran resmi Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, pertemuan tersebut juga dihadiri oleh kepala Dinas Pendidikan (Disdik) dan jajarannya.

Beberapa aspirasi yang disampaikan oleh BMPS berkait dengan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online tahun ajaran 2024-2025. Aspirasi tersebut akan dibahas lebih detail oleh BMPS bersama dengan Disdik.

“Terimakasih atas penyampaian aspirasi yang bapak ibu sampaikan, selebihnya secara teknis dan mekanisme hal tersebut saya serahkan kepada Dinas Pendidikan dalam menjalankan sistem dunia pendidikan, dengan catatan tidak menabrak aturan yang berlaku,” ungkap Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad.

Sebelumnya, BMPS menyampaikan bahwa masukan yang akan disampaikan justru berniat untuk mendorong layanan pendidikan sesuai dengan peraturan yang berlaku, khususnya pada pelaksanan PPDB online. Kemarin, BMPS tengah merumuskan dua usulan pasal dalam perubahan MoU.

Sementara, Sekretaris BMPS Kota Bekasi, Ayung Sardi Dauly menyampaikan bahwa nota kesepahaman yang sebelumnya dibuat masih berlaku hingga 2025. Ssalahsatu poinnya siswa dari keluarga miskin yang tidak tertampung di sekolah negeri diberikan bantuan oleh Pemkot untuk melanjutkan pendidikan di sekolah swasta.

BACA JUGA: Ketua BMPS Pertanyakan Keseriusan Pj Wali Kota Bekasi Terkait PPDB  

Meskipun demikian, kata Ayung, perlu diberikan batasan sesuai dengan daya tampung sekolah negeri.

“Makanya di MoU itu kita tambahkan dibatasi siswa yang masuk ke sekolah negeri, dipertegas di MOU itu. Jadi kita berharap bagaimana ada ketegasan yang kita sepakati bersama,” katanya.

Poin berikutnya pengajuan permohonan pendampingan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) selama proses PPDB. Hal ini perlu dilakukan agar tidak ada intervensi dari pihak luar terhadap pelaksanaan PPDB daring di Kota Bekasi.

“Salah satunya dengan pendampingan kejaksaan, kalau melanggar itu kan berarti kita proses. Yang kedua, kita akan melakukan monitoring bersama,” ucapnya.

Setelah Adendum MoU sudah selesai disusun, akan dilakukan simulasi dan ditandatangani oleh Pj wali kota. Alternatif lain yang disampaikan oleh BMPS yakni kesiapan sekolah swasta menggeratiskan pendidikan siswa, dengan catatan bantuan yang diberikan oleh pemerintah sama dengan yang diterima oleh sekolah negeri. Beberapa sekolah swasta disebut telah siap menjalankannya 100 persen.

“Dan itu kita sudah sosialisasikan ke teman-teman. Kalau uji coba misalkan satu sekolah satu kecamatan, sudah siap. Sudah banyak kok yayasan-yayasan yang siap,” tambahnya. Selain dengan Pj wali kota, pihaknya juga telah menggelar pertemuan dengan Dewan Pendidikan (DP) Kota Bekasi untuk membahas hal ini. (sur)

 

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin