Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Nakes Kesulitan Berobat

ILUSTRASI : Puluhan tenaga kesehatan di Kabupaten Bekasi terpapar Covid-19. Mereka saat ini sedang menjalani isolasi. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Menjadi Tenaga Kesehatan (Nakes) tidak menjamin mendapatkan kemudahan akses Kesehatan. Buktinya, sejumlah nakes di Kota Bekasi mengaku kesulitan berobat saat menjalani Isolasi mandiri (Isoman) ketika terpapar Covid-19. Alasannya, karena keterbatasan biaya untuk membeli obat hingga swab test.

Ya, sejumlah nakes di Kota Bekasi hingga saat ini masih menunggu kepastian mendapatkan insentif dari pemerintah. Sebagian dari mereka mengaku belum menerima insentif sejak pertengahan tahun lalu. Sementara itu, tahun ini pemerintah Kota Bekasi kesulitan mengalokasikan anggaran untuk nakes karena kondisi keuangan daerah yang terbatas.

Belum lama ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mendesak seluruh pemerintah daerah untuk segera mencairkan insentif Nakes. Pemerintah daerah minimal harus mengalokasikan 8 persen melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) sesuai dengan ketentuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pemerintah Kota Bekasi mengaku telah membayar insentif tahun 2021 untuk sebagian Nakes. Alokasi insentif melalui kas daerah ini dinilai berat bagi keuangan daerah dalam situasi pandemi Covid-19 tahun ini.

Informasi yang dihimpun oleh Radar Bekasi, Insentif Nakes Daerah (Inakesda) kabupaten dan kota pada pertengahan Juli kemarin realisasi Inakesda sebesar 18,99 persen, sedangkan penganggaran oleh pemerintah daerah sebesar Rp6,9 triliun. Sementara itu, ada 452 daerah sudah mengalokasikan anggaran Inakesda, 51 lainnya tidak mengalokasikan Inakesda.

Pembayaran insentif Nakes tertunda sejak periode ketiga, September hingga Desember 2020. Kurun waktu tersebut, insentif yang belum dibayarkan sebanyak Rp19 miliar, pembayaran tertunda lantaran untuk insentif dan santunan kematian Nakes yang menangani Covid-19.

Tahun ini, belum semua Nakes menerima insentif, dana Bantuan Operasional Kesehatan Tambahan (BOKT) dalam kas daerah tidak mencukupi. Sedangkan bagi Nakes di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasbullah Abdulmajid telah dibayarkan melalui anggaran Biaya Tak Terduga (BTT), untuk bulan Januari sampai dengan Mei, selanjutnya masih dalam pengajuan.

“Tapi yang di RS umum itu sudah selesai sampai bulan Mei, ini juga yang sedang kita pikirkan kebijakan penganggarannya. Penganggarannya dari digit mana untuk kita bisa memberikan insentif,” papar Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.

Rahmat tidak menyebut rinci berapa uang yang dikeluarkan untuk membayar insentif tahun 2021. Ia menekankan tidak semua Nakes mendapatkan insentif, hanya yang menangani langsung pasien Covid-19.

Lebih lanjut, disebut tidak semua insentif Nakes ditanggung oleh pemerintah pusat pada tahun ini, sebagian dikembalikan kepada pemerintah daerah. Ketentuan ini disebut berat bagi keuangan pemerintah daerah dalam situasi pandemi Covid-19.

“Nah yang dikembalikan ke pemerintah daerah ini kan jadi berat posisinya. Kemarin Pemkot untuk Nakes di Dinkes sudah dibayarkan sampai dengan Desember, yang Januari sampai Mei ini belum karena kan kita sedang menghadapi (situasi) yang krusial,” tambahnya.

Di waktu yang berbeda, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Nadih Arifin menyampaikan bahwa penganggaran masih menunggu Dinkes dan RSUD menghitung kebutuhan anggaran.”Dinkes dan RSUD sedang menghitung berapa kebutuhannya, jadi mereka sedang menyusun berapa fix nya,” singkatnya kepada Radar Bekasi.

Tidak hanya Nakes di RS atau Faskes pemerintah, Nakes swasta di Kota Bekasi pun mengalami hal yang sama. Sampai saat ini, Nakes masih menunggu insentif mereka setelah berjuang melawan Covid-19.

Kejelasan pembayaran insentif dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) masih simpang siur, di beberapa RS swasta sudah menerima.”Insentif Covid-19 dari kementerian belum muncul. Ada yang Desember (2020) sudah dibayar tapi November belum, tahun 2021 juga belum jelas, ada yang sudah dibuat bulan Februari (2021), yang lain-lainnya belum,” ungkap salah satu Nakes di RS swasta yang enggan disebut namanya.

Ia dan rekan-rekannya yang lain masih bertanya-tanya insentif tahun 2021 ini. Padahal, Nakes telah berjuang lebih dari satu tahun, di ruangan rawat inap tempatnya bertugas tidak kurang dari 20 Nakes terkonfirmasi positif covid-19.

Cerita pilu belum selesai, saat terkonfirmasi Positif Covid-19, ia harus membiayai sendiri kebutuhannya selama isolasi mandiri. Mulai dari obat hingga testing. Sebagai salah satu Nakes ia berharap diberikan kebijakan pasti selama Isoman, berikut dengan akses kesehatan.”Saya baru kemarin selesai, Isoman, perlu berobat kalau misalkan bergejala, swab bayar sendiri, obat bayar sendiri,” tukasnya.

Di Kota Bekasi, selain Nakes, petugas gali kubur juga mendapat insentif Rp2,5 juta bagi yang bertugas melayani jenazah dengan protokol kesehatan. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Bekasi, Jumhana Luthfi mengatakan bahwa insentif telah dibayarkan kepada petugas, setiap bulan dibutuhkan anggaran tidak kurang dari Rp100 juta.

“Itu insentif untuk petugas yang memakamkan Covid, 50 tukang gali kubur dapat insentif Rp2,5 juta,” ungkapnya.

Insentif ini menambah penghasilan yang diterima oleh petugas menjadi Rp6,1 juta, ditambah dengan gaji pokok yang diterima tiap bulan Rp3,6 juta. Pemakaman khusus jenazah dengan protokol Covid-19 satu bulan terakhir melayani pemakaman 24 jam, terhitung sejak angka kematian meningkat. (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin