Berita Bekasi Nomor Satu

Evaluasi Bukti Vaksin sebagai Syarat Pelayanan Publik

ILUSTRASI: Dengan alat pelindung diri, petugas Kecamatan Rawalumbu memberikan pelayanan kepada warga di tengah Pandemi Covid-19 belum lama ini. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS, Adhika Dirgantara meminta surat edaran yang menjadikan sertifikat vaksin sebagai syarat masyarakat menerima pelayanan publik ditarik atau direvisi.

Ia mengakui sejak beredarnya Surat Edaran No: 440/1395/SET.COVID-19 atas nama Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi, tertanggal 9 September 2021, yang ditandatangani oleh Ketua Komite yang juga merupakan Wali Kota Bekasi, banyak memunculkan pertanyaan. Pasalnya warga mempersoalkan bukti vaksinasi menjadi syarat untuk menerima pelayanan publik.

“Syarat tersebut akan menjadi keresahan dari masyarakat. Bahwa surat edaran bukanlah peraturan perundang-undangan. Saya rasa surat edaran sendiri adalah instrumen administratif yang bersifat internal,” kata Adhika kepada Radar Bekasi, Rabu (15/9).

Dengan demikian, lanjut dia, surat edaran tidak bisa dijadikan rujukan untuk menghukum masyarakat, dalam hal ini menghalangi hak masyarakat mendapatkan pelayanan umum, mulai dari pengurusan perizinan, pembuatan KTP, perpanjangan SIM, dan berbagai hal lainnya.

“Bahwa isi surat edaran juga berpotensi melawan hukum, dalam hal ini Undang-undang Adminduk yang tidak mensyaratkan kewajiban menunjukkan sertifikat vaksinasi dalam pengurusan administrasi kependudukan,” ucapnya.

Ia juga menyampaikan, memang niat baik Pemkot Bekasi untuk mempercepat cakupan vaksinasi di Kota Bekasi harus diiringi dengan kebijakan yang humanis dan tidak (berpotensi) melanggar perundang-undangan.

Selain itu, kata dia harus mengedepankan kebijaksanaan yang namanya kebijakan kata dia harus dilakukan dengan bijak. “Saran saya, segera cabut atau revisi surat edaran tersebut, agar tidak menimbulkan polemik dan keresahan di tengah masyarakat. Dan potensi pelanggaran UU,” imbuhnya.

Dirinya menyarankan, agar Pemkot Bekasi mengubah klausul kewajiban vaksinasi menjadi ajakan vaksinasi berhadiah.

Hadiah bisa berupa pembebasan PBB, beasiswa sekolah, voucher belanja, dan berbagai hal lainnya yang mengundang masyarakat untuk bersemangat mengikuti vaksinasi.

Namun, lanjut Adhika tentu hadiah tidak perlu seheboh seperti di Amerika dan dapat disesuaikan dengan kearifan lokal saja. “Bagi warga masyarakat yang belum vaksin, mari segerakan vaksin. Kita sama-sama ikhtiar untuk menghilangkan pandemi,” tukasnya.

Sementara, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengisyaratkan bahwa surat edaran tersebut bertujuan supaya warga mengikuti vaksinasi demi terciptanya herd immunity dan menekan laju pandemi. Pihaknya juga menyediakan vaksinasi di sejumlah fasilitas layanan publik.

“Makanya saya jelaskan misalkan kita mau ke mal nih, mal enggak mensyaratkan harus ini kan seumpamanya. Tapi disitu kita sediakan (vaksin) sama pada saat kita mau ke kecamatan you mau bikin KTP you mau bikin apa aja bikin silahkan, tapi tolong dulu vaksin disitu, jangan diplesetkan,”jelasnya.

Ia menjelaskan, imbauan itu mengajak masyarakat bersama mendorong terciptanya kekebalan komunitas dengan ikut serta vaksinasi dengan kemudahan yang diberikan. (pay).


Solverwp- WordPress Theme and Plugin