Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Bang Choi : Kembalikan Seluruh Gratifikasi

Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro

RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro meminta kepada seluruh anggota dewan untuk mengembalikan setiap pemberian yang diterima (Gratifikasi). Hal ini sebagai upaya untuk menjaga marwah lembaga legislatif dalam mewujudkan integritas penyelenggara pemerintahan.

Menurutnya, pengembalian uang gratifikasi setelah kasus korupsi terungkap, tidak akan diproses melalui penetapan status gratifikasi oleh Pimpinan KPK. Pernyataan ini disampaikan menyikapi persoalan hukum yang menimpa wali kota Bekasi non aktif, RE.

Dia menegaskan, tugas dan tanggung jawab sebagai penyelenggara pemerintahan haruslah tetap berjalan sebagaimana yang telah diamanahkan oleh masyarakat Kota Bekasi. “Optimisme penyelenggara pemerintahan harus tetap dijaga, dengan bersama-sama kepala daerah dan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tentu saja masyarakat Kota Bekasi. Mari bersama merawat segala hal yang telah kita capai.”tegas pria berkacamata ini.

Pria yang akrab disama Bang Choi ini mengaku, kehadirannya ke KPK pada selasa (25/1) kemarin untuk menyampaikan keterangan dan klarifikasi atas informasi yang terus berkembang dan cenderung mengarah pada pembentukan opini tentang dugaan keterlibatan sejumlah anggota legislatif dalam perkara tersebut.

“Pimpinan DPRD Kota Bekasi dan segenap jajarannya berkomitmen untuk mengambil sikap kooperatif dan terbuka terhadap informasi yang dibutuhkan dalam proses hukum di KPK. Sehingga, jika sewaktu-waktu penegak hukum KPK membutuhkan keterangan atau kesaksian yang menyangkut permasalahan yang sedang dialami Walikota RE, dipastikan bahwa semua anggota DPRD akan memenuhinya dan memberi informasi.”terangnya.

Perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), lanjutnya, merupakan hasil rumusan dan kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif di bawah pengawasan masyarakat Kota Bekasi. Ke depan, pimpinan DPRD berharap mampu mengoptimalkan fungsi pengawasan mulai tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga monitoring dan evaluasi setiap kegiatan yang menggunakan APBD.

“Kami secara rutin menyampaikan kepada seluruh anggota Dewan apabila menerima pemberian dalam bentuk uang, barang, atau jasa layanan lainnya agar menyerahkan ke KPK paling lambat 30 hari setelah pemberian diterima.”tandasnya.

Sekedar diketahui, sebelumnya KPK memeriksa Chairoman dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi. Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mencecar Chairoman terkait pengajuan anggaran sejumlah proyek di Pemkot Bekasi. Selain itu, politisi PKS itu turut dikonfirmasi terkait aliran uang terkait pelaksanaan proyek yang diduga mengalir ke RE.

“Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengajuan anggaran untuk berbagai proyek di Pemkot Bekasi dan dugaan adanya aliran sejumlah uang atas pelaksanaan proyek tersebut, untuk berbagai pihak termasuk yang mengalir bagi tersangka RE,” ucap pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri.(mif/tim)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin