Berita Bekasi Nomor Satu

Gegara di-PHK Sepihak, Ratusan Buruh Geruduk PT Unilever

SAMPAIKAN ASPIRASI: Ratusan buruh menyampaikan aspirasi dengan melakukan aksi demonstrasi, di PT Unilever Indonesia Tbk, Kawasan Industri Jababeka, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Senin (11/4). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja, Kimia Energi dan Pertambangan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP KEP SPSI) Jakarta, melakukan aksi unjuk rasa di depan PT Unilever Indonesia, Jababeka, Cikarang, Senin (14/4).

Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) PC SP KEP SPSI Jakarta, Zamroni mengatakan, unjuk rasa yang digagas pihaknya ini untuk mempertanyakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak sejumlah karyawan di PT Unilever.

“Kami ingin menanyakan pimpinan perusahaan terkait adanya PHK 161 karyawan di pabrik Rungkut, delapan orang di Depo, satu orang di HO, lalu empat orang di Cikarang. Sekaligus mempertanyakan status mereka,” ucap Zamroni.

Ia menjelaskan, para buruh yang terancam di-PHK itu, mendapat surat pemberitahuan dari perusahaan sejak pertengahan Maret, tanpa ada koordinasi terlebih dahulu.

“Proses koordinasi seharusnya dihormati oleh pihak manajemen perusahaan. Bukannya saat dalam proses, malah dikirim surat PHK ke rumah masing-masing. Secara psikologis, pasti keluarga mereka sangat terpukul. Dan ini sangat kami sayangkan,” ujar Zamroni.

Dia menyayangkan, pihak manajemen perusahaan justru memberitahu alasan PHK melalui media massa, bukan langsung kepada para pekerja.

“Yang kami dengar dari media adalah, mereka (PT Unilever, Red), melakukan penyesuaian bisnis. Itu saja. Kami berharap, ada penjabaran secara detail, jangan ujug-ujug teman-teman langsung di-PHK,” sesal Zamroni.

Pihaknya yang berupaya menemui manajemen PT Unilever, juga dihalang-halangi oleh sekuriti perusahaan, sehingga tuntutan mereka tak bisa disampaikan.

“Saat kami hendak menemui manajemen perusahaan, dihadang oleh sekuriti, sehingga upaya untuk melakukan koordinasi dengan manajemen PT Unilever, gagal, karena tidak bisa masuk,” bebernya.

Merespon adanya PHK yang dilakukan oleh PT Unilever, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi, Nur Hidayah menjelaskan, pihaknya baru saja menerima surat dari elemen buruh, dan akan berdiskusi terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan.

“Suratnya baru sampai di meja saya, dan untuk pekerja yang di-PHK di Cikarang, hanya delapan orang saja. Kalau sudah ada permohonan mediasi, akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan dan kewenangan,” tandas Nur. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin