Berita Bekasi Nomor Satu

Penyegelan Puluhan THM Ricuh

SEGEL THM: Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, menyegel salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. IST/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sejumlah pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Bekasi, masih nekat beroperasi di bulan suci Ramadan, sehingga mengganggu umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah.

Padahal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, sudah melarang agar THM selama Ramada, tidak beroperasi (tutup) sementara.

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi yang melakukan penyisiran ke lokasi ruko Thamrin yang berada di kawasan Lippo Cikarang, mendapati hampir seluruh THM membuka tempat usahanya, meski sudah ada larangan.

Ironisnya, dalam penyegelan tersebut, petugas sempat mendapat perlawanan dan penolakan dari salah satu oknum keamanan, hingga terjadi kericuhan. Bahkan, nyaris terjadi baku hantam antara petugas dan oknum pihak keamanan.

Kericuhan sendiri terjadi, ketika salah satu oknum keamanan THM, tidak terima tempatnya disegel petugas. Kericuhan kian memanas, karena oknum keamanan itu meminta petugas untuk menyegel seluruh THM yang berada di wilayah tersebut, dan juga beberapa wilayah lainnya.

Kasi Wasdal Satpol PP Kabupaten Bekasi, Windhy Mauly mengaku, di wilayah Ruko Thamrin, hampir 21 THM disegel karena dianggap melanggar aturan saat bulan suci Ramadan.

“Kami lakukan penyegelan puluhan THM, baik di kawasan Ruko Thamrin maupun tempat lainnya, seperti Grand Surya, tepatnya di samping pintu tol Cikarang Barat, termasuk beberapa tempat lainnya,” terang Windhy.

Kata dia, pihaknya tidak tebang pilih dalam melakukan penyegelan THM.

“Kami tidak akan tebang pilih, karena memang sudah menjadi peraturan dari pemerintah. Bahkan, kami tidak segan-segan memberi sanksi tegas, apabila pengelola THM itu masih nekat membuka usahanya di saat bulan suci Ramadhan,” pungkasnya. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin