Berita Bekasi Nomor Satu

Pegiat Literasi Ajak Anak-anak Jaga Kebersihan Lingkungan

PUNGUT SAMPAH : Seorang anak memungut sampah yang berada di selokan air, di Kampung Ketapang, Desa Kalijaya, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Minggu (24/7). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) yang jatuh setiap tanggal 23 Juli, pegiat literasi yang tergabung di Gubuk Baca Ketapang, memberikan edukasi kepada anak-anak di Cikarang Barat, peduli terhadap kebersihan lingkungan sekitar.

Kegiatan tersebut, selain mengikuti lomba mewarnai dan membaca, anak-anak juga diberikan edukasi tentang kebersihan lingkungan, terutama dalam pengenalan jenis sampah, serta kesadaran untuk tidak membuang sampah sembarangan.

Menurut salah satu pengurus Gubuk Baca Ketapang, Bayu Aji Rianto, momentum HAN tahun 2022 ini, pihaknya mengajak para anak-anak mulai dari usia dini, untuk mengenal jenis-jenis sampah dan penanganannya, serta tidak dibuang sembarangan.

“Edukasi terkait sampah bagi anak-anak harus diajarkan sejak dini, dan dibangun kesadaran untuk menjaga lingkungan agar tetap bersih,” ujar Bayu, Minggu (24/7).

Pada kegiatan tersebut, kata Bayu, anak-anak diminta untuk memungut sampah yang tercecer di jalanan maupun saluran air. Setelah dikumpulkan, baru dipilah sesuai jenisnya. Menurut dia, hal itu guna membiasakan anak-anak peduli terhadap sampah yang ada di lingkungan tempat tinggalnya.

Sementara Ketua RT setempat, Cecep Suparto, mengapresiasi kegiatan edukasi tersebut, sekaligus mengedukasi masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Apalagi masih banyak warga yang dengan sengaja membuang sampah ke aliran kali.

“Kegiatan ini cukup bagus, dan anak-anak diajarkan untuk peduli terhadap keberadaan sampah di lingkungan masing-masing,” terangnya.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, sempat menyoroti keberadaan sampah di aliran kali yang dibuang oleh orang tidak bertanggung jawab. Menurutnya, itu adalah satu pelanggaran yang disengaja.

Dijelaskan Dani, sanksi bagi pelaku yang membuang sampah sembarangan sudah diatur, dan akan dikenakan sanksi.

“Kan sudah ada Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum di Kabupaten Bekasi. Namun untuk masyarakat, diberikan teguran dulu sekali atau dua kali, tapi bagi perusahaan yang melanggar Perda tersebut, akan diberikan sanksi Rp 50 juta atau kurungan tiga bulan,” tegas Dani. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin