Berita Bekasi Nomor Satu

Usut! Dugaan Keterlibatan Petinggi Polri di Kasus Penipuan Richard Mille

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Santoso mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut dugaan keterlibatan petinggi Polri dalam kasus pemerasan pelapor penipuan pembelian jam mewah Richard Mille, Tony Sutrisno. Menurut Santoso, diagram polisi peras seorang pengusaha bernama Tony Sutrisno sangat transparan, sehingga tidak terlalu sulit diusut.

“Polri memang dalam bekerja tidak boleh berdasarkan asumsi maka untuk membuktikan apakah diagram itu fakta atau hoax maka Polri harus segera mengecek info tersebut. Diagram itu sangat transparan siapa berperan apa dan itu diyakini berasal dari sumber yang mengetahui langsung atas kejadian tersebut,” kata Santoso dikonfirmasi, Senin (31/10).

Legislator Partai Demokrat ini menegaskan, informasi apapun dari masyarakat harus direspons dan ditindaklanjuti oleh Kapolri dan jajarannya. Apalagi, terdapat diagram yang menghubungkan nama-nama anggota Polri.

“Ini karena Polri memiliki perangkat untuk melakukan penelusuran atas informasi masyarakat tersebut. Banyak hal yang awalnya tabu dieksposes ke publik tentang informasi perilaku menyimpang oknum anggota Polri semenjak adanya kasus Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa satu persatu mulai bermunculan,” tegas Santoso.

Lebih lanjut, Santoso mengutarakan bahwa saat ini menjadi momentum Polri untuk merespons sekecil apapun informasi dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota Polri.

“Apalagi dengan dukungan para mantan Kapolri yang berkunjung menemui Kapolri di Mabes Polri agar Polri melakukan pembenahan personel dan yang terkait dengan menurunnya kepercayaan publik kepada Polri,” pungkas Santoso.

Sebagaimana diketahui, beredar diagram yang menggambarkan polisi memeras pengusaha pembeli arloji mewah merek Richard Mille, Tony Sutrisno. Dalam diagram tersebut, Tony Sutrisno diperas senilai Rp 4 miliar oleh polisi setelah membuat laporan atas kasusnya, yakni dugaan penggelapan dan penipuan dua arloji merek Richard Mille seharga Rp 77 milliar.

Dalam alur diagram tersebut terdapat beberapa nama petinggi Polri. Menurut diagram itu Divisi Propam Polri telah menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Disebutkan pula bahwa Kompol A sudah divonis Sidang Etik selama demosi 10 tahun. Diduga, Kompol A menerima dana dari Tony Sutrisno sebesar Rp 3,7 miliar. Kemudian, Kompol A setor ke Kombes Rizal Irawan sebesar Rp 2,6 miliar.

“Kok bisa Kombes Rizal Irawan disunat hukumannya jadi 1 tahun demosi dan atas atensi Wakapolri. Sedangkan anak buahnya didemosi 10 tahun, apakah itu adil? Oh, iya. Keterlibatan Brigjen Andi Rian dan Komjen Agus Andrianto kok gak diselidiki?” tulis diagram tersebut. (jpc)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin