Berita Bekasi Nomor Satu

Tidak Mampu Bayar SPP hingga Buku Perpustakaan, Puluhan Ijazah Ditahan Sekolah

ILUSTRASI: Ijazah. FOTO: ISTIMEWA
ILUSTRASI: Ijazah. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Penahanan Ijazah oleh pihak sekolah di bekasi hingga saat ini masih saja terjadi. Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan (AMPP) mengaku, sepanjang tahun 2022 ini pihaknya menerima 50 aduan ijazah ditahan mulai dari jenjang SD, SMP, SMA maupun SMK.

Ketua AMPP, Agus Hadi Prasetyo menyebut penahanan ijazah terjadi di sekolah negeri hingga sekolah swasta. Menurutnya, persoalan ijazah yang tertahan di sekolah harus diselesaikan. Baginya, ijazah adalah hak anak setelah menempuh jenjang pendidikan tertentu, sementara hutang biaya pendidikan adalah persoalan sekolah dengan orang tua siswa, tidak boleh mengorbankan masa depan anak.

Selain pengaduan yang ia terima, Agus meyakini masih banyak kasus serupa yang menimpa lulusan sekolah di Kota Bekasi. “Sangat yakin, kita sudah mulai gerakan ini sejak sebelum (Pandemi) Covid-19. Rata-rata biaya, karena ada tunggakan-tunggakan,” ungkapnya.

Beberapa kasus yang ia sayangkan, ijazah terpaksa tertahan di sekolah lantaran siswa belum mampu mengganti buku perpustakaan yang hilang saat dipinjam. Selanjutnya, ijazah yang tertahan di sekolah lantaran siswa belum mampu membayar biaya Tour.

Menurut Agus, langkah menyelesaikan persoalan ijazah yang tertahan di sekolah tidak efektif jika dilakukan satu per satu. Sehingga diperlukan kebijakan dari pemerintah, jika diperlukan dalam bentuk regulasi untuk memberikan kepastian kepada masyarakat, terutama yang persoalannya tidak terdengar ke telinga pejabat.

“Sayangnya belum ada kebijakan yang langsung dikeluarkan oleh Plt (Walikota Bekasi), yang kita tunggu ini kan regulasinya kaya gimana,” kata pria yang juga konsen dengan pendidikan anak-anak di wilayah Bantargebang ini.

Belum lama ini, Pemkot Bekasi menyerahkan ijazah yang tertahan di sekolah kepada enam orang lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP), keenamnya adalah lulusan sekolah swasta. Proses pengambilan ijazah ini melibatkan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi dan yayasan sekolah swasta.

Penyerahan ijazah dilakukan langsung oleh Plt Walikota Bekasi, Tri Adhianto, disampaikan melalui keterangan resmi Pemkot Bekasi. Prosesi penyerahan ijazah juga diunggah di media sosial, kemudian mendapat berbagai tanggapan dari warganet, salah satu diantaranya meminta Pemkot Bekasi membuka pusat pengaduan secara online.

Ada berbagai pendapat masing-masing pihak dalam persoalan ini, pemerintah yang berkomitmen hadir dalam setiap persoalan yang dialami warganya, kemudian sekolah swasta yang berpandangan perlu ada kebijakan pemerintah untuk menuntaskan persoalan berkaitan dengan kewajiban siswa belum selesai.

Sementara dari salah satu kelompok masyarakat, menyelesaikan persoalan ijazah yang tertahan di sekolah negeri lebih mudah dibandingkan swasta. Kelompok masyarakat yang beberapa tahun belakangan membuka pengaduan masyarakat ini juga menilai dibutuhkan kebijakan pemerintah untuk menyelesaikan persoalan secara menyeluruh.

Plt Walikota Bekasi, Tri Adhianto menyebut bahwa Pemkot akan terus menerima laporan masyarakat terkait dengan ijazah yang tertahan di sekolah. Masyarakat dapat menyampaikan masalah ijazah ini lewat media sosial pribadi atau humas Pemkot Bekasi.

Jumlahnya semakin banyak, namun ia tidak menyebutkan total pengaduan yang telah diterima. Ia menyebut program pengambilan ijazah yang tertahan ini dinilai sebagai program yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.”Oleh karena itu, pemerintah akan terus bergerak cepat dan menampung serta bertahap akan kita selesaikan satu persatu,” katanya, Selasa (13/12).

Ijazah merupakan kebutuhan penting bagi lulusan sekolah tiap jenjang, untuk meneruskan ke jenjang sekolah selanjutnya, saat akan menempuh ujian, hingga persyaratan untuk mencari kerja bagi lulusan jenjang sekolah menengah atas dan kejuruan (SMA/K).

Banyak hal yang melatarbelakangi ijazah lulusan tertahan, diantaranya menunggak uang pembangunan, Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), biaya Tour atau tamasya, dan lain-lain. Namun, tidak ada sanksi yang bisa diberikan untuk sekolah-sekolah yang menangan ijazah lulusannya.

“Tapi kan kita membangkitkan spirit kepada sekolah, bahwa namanya menahan ijazah itu tidak ada gunanya, buat apa menahan ijazah,” tambahnya.

Lebih lanjut Tri menyampaikan, seandainya siswa telah dinyatakan lulus dan masih memiliki kewajiban yang belum dipenuhi, surat perjanjian bisa dibuat melibatkan sekolah dan siswa atau wali murid. Sehingga ijazah bisa diberikan, dan kewajiban bisa diselesaikan setelah lulusan sekolah bekerja dan berpenghasilan.

“InsyaAllah kalau anak ini jadi orang hebat dan sukses, yang jadi tunggakan itu pasti dibayarkan lebih, yakin deh saya,” tukasnya.

Terpisah, Sekretaris Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bekasi, Ayung Sardi Dauly menampik sekolah swasta menahan ijazah lulusannya. Ia mengingatkan bahwa semua pihak memiliki hak dan kewajiban, baik sekolah maupun siswa, ijazah tidak diberikan kepada siswa sebagai jaminan atas kewajiban yang belum diselesaikan hingga akhir proses pendidikan.

Menurutnya, isu penahanan ijazah oleh sekolah, serta pengembalian secara gratis bermula dari statemen Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruhzanul Ulum, kemudian disambut oleh Pemkot Bekasi. Ia memperingatkan hal ini tidak dijadikan sebagai ajang untuk menaikkan popularitas seseorang, situasi ini pernah terjadi beberapa tahun silam.

“Kalau kita sih di pihak swasta, kita berkeinginan apapun lontaran yang disampaikan oleh pemerintah itu harus disertai dengan kebijakan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ayung menyampaikan bahwa sekolah swasta telah lebih dulu berbuat, diantaranya memberikan kesempatan siswa yang menunggak SPP tetap menyelesaikan pendidikan, memberikan salinan dan legalisir ijazah, sampai menunjukkan fisik ijazah asli jika diperlukan lalu dikembalikan lagi ke sekolah.

Kebijakan yang dibutuhkan oleh sekolah swasta ini disampaikan berupa komitmen yayasan sebagai pengelola sekolah swasta bersama dengan pemerintah sama-sama memberikan bantuan kepada lulusan yang belum menyelesaikan kewajiban. Pemerintah harus mengalokasikan anggaran bantuan yang telah dihitung berdasarkan persentase dari total tunggakan biaya pendidikan.

Pemerintah diminta untuk tidak mengandalkan kekuasaan untuk menekan sekolah swasta yang biayanya diperoleh dari masyarakat, sedangkan bantuan yang diterima dari pemerintah jauh lebih sedikit dibandingkan sekolah negeri.

“Pemerintah siapkan anggaran, artinya anak itu punya tunggakan berapa, mungkin nanti berapa yang harus dibayarkan oleh pemerintah, nah disitu nanti yayasan pun akan memberikan bantuan juga,” paparnya.

Selama ini, sekolah swasta kata Ayung mendapatkan bantuan Bantuan Operasional Sekolah Dasar (BOSDA) sekira Rp15 ribu per siswa di tingkat SMP, sekolah negeri berkisar Rp90 ribu per siswa. Sementara di tingkat SMA/K, Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) tahun yang diberikan oleh pemerintah provinsi berkisar Rp600 ribu per siswa per tahun.

Pernyataan yang mengaitkan penerimaan bantuan dari pemerintah kepada sekolah swasta dengan penahanan ijazah ini juga diutarakan oleh warganet di media sosial. Ayung menyebut bantuan yang diterima oleh sekolah swasta masih jauh lebih kecil, sementara suara sumbang akibat sumbangan ditarik oleh sekolah negeri dari orang tua siswa masih kerap terdengar.

“Itu kan menandakan negeri saja masih memungut dari masyarakat, apalagi swasta. Jadi jangan beranggapan sudah dibantu jadi nggak boleh memungut lagi,” tambahnya.

Radar Bekasi telah mencoba untuk menghubungi Kepala Disdik Kota Bekasi untuk mendapatkan penjelasan terkait dengan proses pengambilan ijazah milik pelajar di Kota Bekasi, jumlah pengaduan yang telah diterima, serta sampai kapan Pemkot akan memfasilitasi anak-anak Kota Bekasi yang tertahan ijazahnya. Namun, belum ada jawaban. (Sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin