Berita Bekasi Nomor Satu

Istri Terdakwa Penganiayaan Mengais Keadilan

TUNJUKAN FOTO : Dedeh Jubaedah, Istri terdakwa RH menunjukan foto suaminya yang memar usai dihajar pelapor K saat diwawancarai Radar Bekasi, Selasa (21/2). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dedeh Jubaedah warga Perum Irigasi Danita, Kelurahan Bekasijaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi mencari keadilan atas suaminya yang kini jadi pesakitan dan dituntut 1,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Bekasi atas dugaan kasus penganiayaan. Saat ini, suaminya ditahan di Lapas Bulak Kapal, Bekasi Timur.

Padahal kata Dedeh suaminya merupakan korban pemukulan oleh pelapor K yang tidak lain adalah tetangganya. Suaminya sempat mendapat penangguhan penahanan namun saat ini masih tetap ditahan. Dedeh bercerita perselisihan dengan tetangganya itu terjadi pada 15 Februari 2022.

Pemukulan itu diduga karena ketidaksukaan K dengan RH yang sebelumnya juga pernah berselisih paham. Kejadian pecah saat suami Dedeh hendak memantau kondisi genangan di depan rumahnya yang tengah banjir. Terlibat cekcok adu mulut hingga pemukulan.

“Berhubung rumah dempetan dalalahnya suami keluar, K juga keluar di garasi kelihatankan karena sebelah rumah, maksud suami saya melihat banjir, nah ditegor lah sama K,” lanjut dia.

“Apa lo liat-liat?, apa? kata K, orang saya lihat banjir, terus dia bilang keluar kalau berani?,” sahutnya. “Keluarlah suami saya, begitu keluar, ngomongnya begitu, kebun binatang, lho kok begitu ngomongnya kata suaminya saya,” ucapnya

Lanjut Dedeh, tiba-tiba suaminya langsung dipukul sebanyak tiga kali di mata sebelah kiri.”Posisinya hadap-hadapan, terus ditanya maunya apa?. Tanpa bak bik buk, langsung nonjok di sebelah kiri mata suami saya, namanya nonjok di sebelah kiri mata, pusing dong, entah kaget, entah apa, langsung dorong pak K jatuh,” ucapnya dia.

Setelah terjadi keributan warga keluar dan coba melerai, namun saat dilerai Dedeh bercerita justru K hendak memukul kembali suaminya. “Udah-udah, tapi pak K abis bangun mau nonjok kembali suami saya,” tuturnya

Terdakwa RH dan istrinya diketahui baru mengontrak selama empat tahun, dan ini merupakan kejadian yang kedua kalinya. Sebelumnya perselisihan juga terjadi diantara keduanya namun berhasil di mediasi. “Saya disini ngontrak empat tahun, kejadian di dua tahun pertama dimediasikan selesai, alasannya suami saya sering ngeludah di luar,” katanya

“Suami saya ngeludahnya di depan rumah saya bukan dimana dimana, sampai ribut dimediasikan selesai,” lanjutnya

Sehari kejadian itu, K ternyata melaporkan RH ke Polres Metro Bekasi Kota. Dan pada Oktober 2022 penyidik mengirim surat untuk proses penyidikan. Dalam kasus tersebut, terdakwa diminta untuk mencari pengacara untuk proses pendampingan hukum.

Selama tujuh bulan pasca pelaporan, di bulan Oktober suaminya mendapat pesan singkat dari penyidik, “27 Oktober di wa lah sama penyidik, datanglah surat ke rumah mau ada penyidikan,” ucap dia

Saat itu, suaminya baru bisa datang ke Polres Metro Bekasi Kota bersama kuasa hukum yang mereka bayar atas usulan pihak kepolisian sebesar Rp 2,5 juta tanggal 31 Oktober 2022, dimana saat itu kuasa hukum baru bisa menemani suaminya di tanggal tersebut.

Atas kasusnya tersebut RH dikenakan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dihukum dengan ancaman hukuman penjara selama -lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.

Dedeh, menjelaskan dalam posisi itu suaminya seharusnya sebagai korban dan justru malah dijadikan tersangka dan terdakwa. “Suami saya dituntut 1 tahun 6 bulan, dimana rasa keadilan bagi aparat penegak hukum?,” ungkapnya

“Karena seperti ini, mudah mudahan ada mukjizat yang datang pada perkara suami saya, agar tercermin rasa keadilan yang nyata, dan mempertimbangkan saksi -saksi dari mana warga setempat yang mengetahui yang menjalani, yang melihat kejadian pada saat itu,” ucapnya.

Dirinya berharap agar pihak pengadilan bermurah hati, melihat berdasarkan fakta persidangan dan membebaskan suaminya dari semua tuntutan dan dakwaan.

Terpisah,, Joko, tetangga RH dan K mengaku melihat langsung kejadian tersebut. Pihaknya juga mengaku sempat melerai. Pihaknya juga mengaku merasa aneh jika RH harus jadi pesakitan.

Setelah RH dilaporkan oleh K beberapa bulan kemudian, pihak RW mencoba melakukan mediasi kepada kedua belah pihak, namun sayangnya dari pihak K tidak hadir.

“Setelah dilaporkan, maksudnya kan disini ngajak mediasikan karena untuk mendamaikan wilayah, ya karena masih dalam satu RW, setelah di mediasi itu dua kali undangan K itu gak datang, Alasanya malah bilang gak ada yang lebih tinggi yang manggil saya,” katanya

Tetangga lainnya Yukasri yang juga jadi saksi di persidangan mengaku, perselisihan pelapor K juga tidak hanya terhadap RH namun warga lainnya.

“Dari dulu sering berantem, sebelum ditempatin sama RH juga pernah berantem juga, itu gara – gara pohon mangga sama daunya jatuh ke sono (rumahnya K) berantem, terus abis ngepel airnya buang kejalan berantem lagi, nah didepan dlu dekat rumah juga pernah berantem juga sama orang lain,” jelasnya (rez).


Solverwp- WordPress Theme and Plugin