Berita Bekasi Nomor Satu

Pembeli “Gas Melon” Bakal Didata

ILUSTRASI: Pekerja saat membereskan deretan tabung ”gas melon” atau Gas 3 Kg di salah satu agen. Pembelian gas subsidi ini bakal lebih ketat usai dilakukan pendataan. DOK/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Distribusi sejumlah barang subsidi belakangan disadari banyak tidak tepat sasaran, yakni Bahan Bakar Minyak (BBM) hingga gas. Pengetatan distribusi tengah dipersiapkan, pendataan pengguna Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg di Kota Bekasi rencananya dimulai 1 Mei mendatang.

Tahapan pendataan pembeli LPG 3 kg tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal (Kep Dirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran. Untuk wilayah Jawa Barat, Kota Bekasi masuk pada tahapan yang ketiga sejak dimulai pada 1 Maret ini.

Salah satu poin dalam lampiran keputusan tersebut, LPG 3 kg hanya bisa dibeli oleh masyarakat yang telah terdata. Data pembeli ini terdapat dalam sistem berbasis web atau aplikasi.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bekasi saat ini tengah menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah pusat. Termasuk menunggu apakah pemerintah daerah juga terlibat dalam pendataan atau tidak.

“Nanti kita tunggu infonya saja. Kalau memang sudah ada suratnya kan baru nanti kita data ulang lagi,” kata Analis Perdagangan Disperindag Kota Bekasi, Eko Wijatmiko, Rabu (8/3).

Eko menyampaikan, pendataan penerima manfaat pernah dilakukan pada saat konversi bahan bakar rumah tangga, minyak tanah ke LPG.

Tahun ini, Kota Bekasi mendapat kuota LPG sebesar 95.451 Metrik Ton, dan cadangan 6.375 Metrik Ton. Jumlah tersebut sama dengan 31,8 juta tabung, atau 2,65 juta tabung dalam satu bulan.

Selama pandemi Covid-19 kata Eko, terjadi peningkatan permintaan LPG 3 kg. Hal ini ditengarai hampir semua warga Kota Bekasi berada di rumah pada saat pembatasan aktivitas.

“Kenaikan kuota pada saat pandemi itu banyak permintaan karena semua orang pada masak,” tambahnya.

Selain rumah tangga, permintaan juga meningkat disaat pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tumbuh. Melanjutkan hidup sebagai pelaku UMKM dipilih oleh mereka yang harus kehilangan pekerjaan dampak dari Pandemi Covid-19.

Sosialisasi pendistribusian LPG tepat sasaran tahap satu mulai dilakukan oleh Dirjen Migas dan Pertamina. Dalam siaran resmi Kementerian ESDM, pada tahap satu ini dilakukan pendataan secara digital dengan cara mencocokkan data konsumen.

“Kemudian mulai 1 Januari 2024 hanya yang telah terdata yang boleh membeli LPG Tabung 3 Kg,” kata Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Maompang Harahap.

Selama masa pendataan, disebut tidak ada pembatasan, maupun penambahan persyaratan. Pembeli hanya perlu menunjukkan KTP dan KK sebagai dasar registrasi, pada pembelian selanjutnya cukup membawa KTP.

Masyarakat yang tidak membawa KTP pada saat membeli LPG ke pangkalan tetap dilayani. Dengan catatan, pembeli diminta untuk membawa KTP pada pembelian berikutnya.

Mulai dari Maret 2023, minimal 80 persen penjualan dilakukan langsung kepada pengguna akhir atau konsumen. Dengan begitu, penjualan kepada pengecer atau warung hanya 20 persen. (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin