Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Travel Umroh Tipu Puluhan Warga

Ilustrasi ibadah umrah di Masjidil Haram.-shutterstock-

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Puluhan warga Kota Bekasi menjadi korban penipuan perjalanan ibadah umroh oleh PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM). Penetapan tersangka hingga vonis hukuman penjara dianggap tidak cukup untuk membayar kerugian jemaah secara ekonomi. Terlebih bagi kepala cabang di setiap wilayah yang terpaksa harus memberangkatkan jemaah mereka dengan uang pribadi, hingga berhutang.

Agen perjalanan umroh dengan ratusan korban ini memang terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag), terlihat di laman Siskopatuh. Hasil penyelidikan kepolisian, PT NSWM memiliki 316 cabang di seluruh Indonesia, hany 49 kantor cabang yang mengantongi izin dari Kemenag RI.

Hasil penelusuran di mesin pencarian, salah satu kantor PT NSWM berada di Jalan Taman Narogong Indah, nomor 7, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. Lebih detail, terdapat informasi bahwa kantor travel agent ini sudah tutup permanen.

Untuk mendapatkan banyak calon jemaah, sistem bisnis PT NSWM cukup komplek. Di Bawah kantor pusat, PT NSWM memiliki kantor cabang di tingkat kabupaten atau kota, selain itu terdapat Agen Perjalanan (AP), dan marketing freelance untuk menghimpun calon jemaah.

Kepala cabang Kota Bekasi, Imam Maliki Ralibi adalah satu dari banyak kepala cabang PT NSWM di daerah yang harus menanggung kerugian akibat perbuatan tercela ini. Saat permasalahan ini mencuat pada September 2022 lalu, ia membawa 56 jemaah, dengan total kerugian lebih dari Rp500 juta rupiah.

Kepercayaan masyarakat terhadap dirinya yang telah berkecimpung di dunia penyelenggara perjalanan umroh sejak tahun 2013 harus dipertahankan. Untuk itu, 56 jemaah yang ia bawa harus tetap diberangkatkan, dengan uang pribadi, sebagian lagi hasil meminjam di bank.

Di luar dari dirinya, kepala cabang di daerah lain bahkan harus menjual rumah dan kendaraan pribadi mereka untuk tetap memberangkatkan jamaahnya.

“Campur-campur lah, ada yang pakai uang pribadi, termasuk ke bank juga. Di Tengah kondisi seperti ini saya berusaha tidak memberikan kebingungan kepada mereka (jemaah), malah saya tidak menunjukkan ada masalah,” katanya pria yang juga menjadi Ketua Tim Advokasi Pejuang Korban Naila ini.

Saat ini, ia memastikan seluruh jemaah yang ia bawa sudah melaksanakan ibadah umroh. Selanjutnya, pekerjaan rumah Imam bersama dengan kepala cabang yang lain adalah mengawal kasus di kepolisian.

Imam tidak tahu pasti berapa banyak kantor PT NSWM di Bekasi, termasuk jumlah marketing freelance nya, lantaran tidak sepengetahuan kantor cabang. Terkait dengan kantor di kawasan Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, informasi yang ia dapat adalah sebagai agen khusus.

“AP-AP (agen perjalanan) ini liar, karena kadang pusat ini ngangkat AP sendiri, tidak bilang-bilang ke cabang,” ungkapnya.

Dalam perjalanan kasus ini, Imam mendapat kuasa dari 28 cabang yang tersebar di Indonesia, total kerugian yang ia pimpin mencapai Rp8 miliar. Di luar itu, masih banyak korban lain yang tidak memberikan kuasa kepada Imam, diperkirakan kerugian bisa lebih besar lagi.

Penetapan tersangka dan vonis yang mungkin dijatuhkan kepada para tersangka dalam kasus ini tidak begitu saja bisa membayar kerugian para korban. Justru yang dikhawatirkan saat ini adalah kembali atau tidaknya uang yang sudah mereka setorkan sebagai ganti rugi.

“Teman-teman harus ada gerakan lagi yang suaranya itu tujuannya pengembalian (uang), kan itu belum muncul. Baru informasinya ini ketangkep, tuntutan sekian tahun, sama denda, tetapi nggak ada spirit untuk pengembalian atau memberangkatkan,” tambahnya.

Terdaftar di Kemenag RI nyatanya bukan jaminan agen perjalanan umroh bebas dari tipu-tipu. Belajar dari kasus ini, Imam meminta kepada Kemenag RI untuk lebih ketat dalam menyeleksi agen perjalanan umroh, serta menyiapkan mekanisme lebih ketat dalam penyelenggaraan ibadah umroh.

“Mirip-mirip haji lah, (uang) daftarnya berapa persen masuk ke negara, itu yang sebagai jaminan. Sisanya baru itu lah masing-masing travel beda fasilitas kan, itu sebenarnya yang paling utama,” tandasnya.

Sementara bagi masyarakat yang memiliki niat untuk melaksanakan perjalanan ibadah umroh, bisa lebih selektif dalam memilih agen travel umroh. Salah satunya yang bisa dilakukan adalah mencari detail riwayat agen travel yang akan dituju.

Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, diantaranya adalah pasangan suami istri (pasutri) bernama Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan Halijah Amin alias Bunda (48) sebagai pemilik travel, serta Hermansyah (59) yang bertindak sebagai Direktur Utama (Dirut) PT NSWM. (Sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin