Berita Bekasi Nomor Satu

PPPK Guru Mengaku Diintimidasi

Disdik Sebut Persoalan TPP Selesai

Illustrasi : Seorang guru memberikan materi saat simulasi kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di SMP Negeri 2 Kota Bekasi, Senin (3/8).Pemerintah Kota Bekasi bersikeras tetap menggelar KBM tatap muka meski wilayahnya belum berada di zona hijau. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di Kota Bekasi merasa ada tekanan setelah memberikan kuasa kepada pengacara perihal somasi terkait kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Berdasarkan informasi yang diterima Radar Bekasi, guru PPPK dipanggil untuk datang ke SMPN 7 Kota Bekasi Selasa (4/7) lalu. Sesampainya di lokasi, guru PPPK diberikan selembar surat berisi format pencabutan kuasa.

Diketahui, permasalahan berawal dari adanya pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada guru PPPK. Mereka sempat melaksanakan aksi demonstrasi memprotes kebijakan ini. Paling baru, TPP bagi guru PPPK yang sebelumnya Rp1,5 juta telah diubah menjadi Rp3 juta berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Kebijakan yang terbaru kemarin nampaknya belum bisa diterima oleh sebagian guru PPPK. Ketidakpuasan mereka dilanjutkan dengan memberikan kuasa kepada pengacara.

Salah satu guru PPPK Kota Bekasi mengatakan bahwa saat ini somasi sudah disampaikan ke Pemkot Bekasi. Rencananya akan berlanjut ke PTUN, jika tidak mendapat respon.

“Menurut saya, mereka sebagai pemerintah itu harus bisa bersikap adil dan bijaksana. Ketika kita sudah mengacu pada peraturan perundang-undangan, disitu sudah jelas bahwa tunjangan yang diberikan kepada PPPK itu sama dengan yang diberikan kepada PNS,” ungkap salah satu guru PPPK yang mengaku telah memberikan kuasa kepada pengacara.

Terkait dengan pemberian TPP kepada ASN menyesuaikan kemampuan daerah, ia menyebut pemerintah seharusnya mampu mengelola. Sehingga keuangan daerah tetap seimbang, bukan hanya mengurangi TPP PPPK.

Menurutnya, pemberian form pencabutan kuasa merupakan salah satu bentuk intimidasi. Tindakan intimidasi ini juga pernah dilakukan selama mereka memprotes pemotongan TPP, dengan ancaman akan mencabut kontrak sebagai PPPK.

Pihaknya memastikan proses hukum akan tetap berlanjut.”Tetap berjalan, ini kan baru somasi pertama, nanti akan lanjut ke somasi kedua, kita sudah menyerahkan semua ke pengacara,” tambah perwakilan PPPK yang enggan disebutkan namanya.

Terkait adanya tekanan terhadap PPPK dijawab oleh Kepala Disdik Kota Bekasi, Uu Saeful Mikdar lewat ketengan resmi. Menurutnya, persoalan antara guru PPPK dengan Pemkot Bekasi telah selesai setelah besaran tunjangan Rp3 juta disepakati oleh Pemkot dan guru PPPK. Dimulai pada bulan Juni, dan dibayarkan pada bulan Juli ini.

“Pemkot Bekasi memaklumi bahwa somasi itu dilayangkan sebagai bentuk protes atas besaran TPP tahun anggaran 2023 sebesar Rp1,5 juta. Atas keberatan itu kami sudah menaikkannya menjadi Rp3 juta, dan besaran TPP ini sudah disepakati oleh seluruh perwakilan PPPK,” katanya.

Uu juga menyampaikan bahwa kedatangan jajaran Disdik Kota Bekasi bertemu dengan guru PPPK di SMPN 7 bukan untuk mengintimidasi. Melainkan bertujuan untuk memastikan apakah guru PPPK yang mengajukan gugatan telah menyewa jasa pengacara.Dipastikan perkara belum masuk ke PTUN Bandung.

“Jika melihat kemampuan keuangan daerah, pemotongan TPP untuk PPPK sudah realistis. Karena berdasarkan UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah telah mengatur belanja pegawai tidak melebihi 30 persen,” tambahnya. (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin