Berita Bekasi Nomor Satu

Pedagang PIC Tuntut Ketegasan Pemda

KIOS PEDAGANG: Kondisi lapak pedagang terlihat kumuh di salah satu blok Pasar Induk Cibitung (PIC), Kabupaten Bekasi, Rabu (19/7). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sejumlah pedagang Pasar Induk Cibitung (PIC), meminta DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, untuk memperhatikan nasib para pedagang dari pada kepentingan pihak pengembang atau ketiga yang sedang berkonflik.

Pasalnya, dengan adanya konflik di internal pengembang, sehingga pedagang sangat dirugikan. Apalagi untuk mendapatkan lapak, pedagang harus terlebih dahulu mengeluarkan uang muka atau Down Payment (DP).

“Kami sudah berkirim surat ke DPRD dan Pemkab Bekasi. Hanya saja, pedagang belum mendapat kepastian seperti apa nasib pedagang PIC selanjutnya,” ucap salah satu pedagang PIC, Maher.

Pada prinsipnya, kata Maher, keinginan pedagang adalah bagaimana pembangunan PIC yang saat ini terbengkalai, bisa segera diselesaikan.

”Kami minta harus ada langkah tegas dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi selaku pemilik aset. Dan pedagang ini hanya ingin melayani ribuan masyarakat yang membutuhkan sayur-mayur. Tentu ini lebih penting ketimbang memikirkan segelintir orang (pihak ketiga) yang sedang berkonflik,” tegas Maher.

Lanjut dia, apabila antara pihak ketiga yang awalnya ada proses sewa-menyewa, dan sudah dibayarkan oleh Cipako Sampang, lalu apa dasarnya pihak Cipako Pusat untuk memiliki hak atas kerjasama revitalisasi tersebut.

Kemudian, dari hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, jika penyewa tersebut dianggap adalah H. Muhtar sebagai pemilik modal, dan saat ini memperjuangkan haknya dengan melakukan addendum/perubahan perjanjian kerjasama dari Cipako Sampang ke Cipako Pusat.

Lalu dimana kepastian hukum saat H. Muhtar (pemilik modal) sudah menjual kios yang belum ada/belum dibangun, dan baru ada tanahnya yang merupakan tanah milik pemda.

“Sepengetahuan kami, karena saat penjualan kios tersebut tidak ada dasarnya yang dilakukan sebelum ada perjanjian kerjasama dengan pemda, lalu kemana uang pedagang jika ditotal sebanyak kurang lebih Rp 55 miliar itu?. Apakah untuk kepentingan pribadi, atau untuk modal pembangunan pasar?,” tanya Maher.

“Jangan hanya kepentingan bisnis segelintir orang, sehingga nasib pedagang terabaikan,” imbuh Maher.

Menurut dia, uang hasil penjualan kios yang dilakukan oleh H. Muhtar sebelum adanya perjanjian kerjasama, digunakan untuk modal pembangunan pasar.

“Dari pendapat saya, modal untuk pembangunan PIC selama ini dari pedagang sendiri. Lalu apa dasarnya Cipako Pusat memiliki hak untuk meminta addendum/perubahan perjanjian, sementara pembayaran sewa perusahan sudah diterima oleh Joko selaku pemilik Cipako Pusat, dan pemodal sebenarnya adalah pedagang,” ucap Maher.

Lanjutnya, kasian pedagang PIC yang sudah terzalimi, dan saat ini kondisi pasar menjadi semrawut, karena kepentingan bisnis perusahaan yang mengabaikan kepentingan pedagang.

Disampaikan Maher, dirinya sebagai pedagang tidak memikirkan siapa yang mengelola PIC. Sebab, Direktur PT Cipako Sampang sudah mendapat hukuman kurungan atas Putusan PN Cikarang, dengan dugaan penggelapan uang sebesar Rp 29 miliar.

“Kami tidak peduli siapa yang melanjutkan pengelolaan PIC, apakah PT Cipako Pusat atau Cabang Sampang. Dan sepengetahuan kami di lapangan, yang melanjutkan adalah Cipako Pusat. Hanya saja tidak berjalan sebagaimana mestinya,dan tujuan revitalisasi adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Kenapa saat ini belum rampung juga dan malah semrawut?. Oleh sebab itu, kami akan datangi lagi DPRD dan Pemkab Bekasi,” tegas Maher.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Bekasi, Ma Supratman menyampaikan, saat ini pihaknya sedang melakukan penelaahan seperti apa dasar hukum terkait kerjasama Pemkab Bekasi dengan pihak ketiga, dalam pembangunan dan pengelolaan PIC.

“Kami akan melihat terlebih dahulu dasar-dasar hukumnya. Bagi kami, kepentingan pedagang ini lebih utama. Namun dalam hal ini, perlu diperhatikan juga peraturan perundang-undangan dalam mengambil keputusan, supaya kedepan tidak ada hukum yang dilanggar,” pungkas Supratman. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin