Berita Bekasi Nomor Satu

Kalah di MA, Sekcam Cikut Serahkan Diri ke Kejari

TANGAN DIBORGOL: Sekretaris Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Dody Agus Supriyanto, diborgol dan resmi ditahan usai menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, setelah kalah di Mahkamah Agung, Kamis (20/7). IST/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Cikarang Utara (Cikut), Kabupaten Bekasi, Dody Agus Suprianto (DAS), menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi.

Dimana sebelumnya, Dody telah ditetapkan sebagai tersangka, namun sempat melawan, dan dinyatakan bebas melalui putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Akan tetapi, kebebasan itu harus gugur, setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan baru yang menyatakan terdakwa bersalah.

Putusan PN Bandung menyatakan terdakwa DAS tidak terbukti bersalah, sebagaimana dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidi. Saat itu Dody sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, disangkakan melakukan markup terhadap pengadaan alat berat buldoser, untuk digunakan di Tempat Pembuangan Akhir ( TPA ) Burangkeng, pada tahun anggaran 2019.

Kejari Kabupaten Bekasi mengungkap, ada kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar, atas proyek tersebut, pada anggaran perubahan tahun 2019, di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.

“Tim Jaksa eksekutor kami melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa DAS, berdasarkan Putusan Kasasi MA,” ucap Kasipidsus Kejari Kabupaten Bekasi, Barkah Dwi Hatmoko, di Cikarang, Kamis (20/7).

Dia menjelaskan, eksekusi dilakukan setelah Kejari Kabupaten Bekasi, menerima petikan putusan dari Mahkamah Agung RI Nomor 1212 K/Pid.Sus/2023, yang ditetapkan pada 17 Mei 2023, terkait perkara dimaksud.

Isi petikan putusan itu, antara lain menyatakan terdakwa DAS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana dalam dakwaan primair.

Kemudian, membebaskan terdakwa tersebut karena itu dari dakwaan primair, namun pada dakwaan subsidair, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Mahkamah Agung RI berdasarkan petikan putusan nomor 1214K/Pid.Sus/2023, tanggal 17 Mei 2023, juga menyatakan terdakwa Soni Petrus (SP) alias Soni, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair.

Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun, dan denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Terdakwa Soni juga dikenakan pidana tambahan, membayar uang pengganti sebesar Rp 900 juta, dengan ketentuan apabila uang tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang.

Sita dan lelang, dilakukan untuk melunasi pembayaran uang pengganti tersebut. Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk melunasi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

“Memang terdakwa mendatangi Kantor Kejari Kabupaten Bekasi, dengan didampingi penasehat hukumnya, untuk melaksanakan proses eksekusi dengan memasukkan yang bersangkutan ke Lapas kelas II A Cikarang. Sedangkan terdakwa SP, sampai saat ini masih dilakukan proses upaya pelaksanaan putusan pengadilan terhadap yang bersangkutan,” terang Hatmoko. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin