Berita Bekasi Nomor Satu

ARB Desak Dishub Tertibkan Parkir Liar

DIJAGA POLISI: Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bekasi (ARB), dijaga polisi saat menggelar aksi unjuk rasa, di depan Gedung Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi, di Jalan Raya Industri Cikarang, Kamis (24/8). IST/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bekasi (ARB), menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi, di Jalan Raya Industri Cikarang, Kamis (24/8).

Aksi yang sebelumnya berjalan secara damai, tiba-tiba memanas setelah petugas mendapatkan sejumlah botol yang diduga hendak digunakan untuk membakar ban, sehingga aksi saling dorong tak terhindarkan.

Beruntung, keributan antara petugas dan mahasiswa dapat diredam. Gagal menemui pimpinan hingga Dishub, akhirnya mahasiswa membubarkan diri, dan aksi unjuk rasa akan kembali digelar sampai mahasiswa bertemu Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bekasi, Yana R Suyatna.

Koordinator ARB, Mario menuturkan, pihaknya gagal menemui pimpinan Dishub, dan kembali akan menggelar aksi dalam waktu dekat ini.

“Memang kami sempat berorasi dan diberi ruang, namun Kadishub Kabupaten Bekasi enggan menemui, sehingga kedepannya kami akan menggelar aksi serupa, dengan tuntutan yang sama,” ujarnya saat dimintai keterangan usai aksi.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa membawa sejumlah tuntutan, pertama optimalisasi Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Bekasi, dan pihaknya juga menduga ada oknum Dishub yang melakukan pungutan liar (pungli) parkir yang tidak masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain dua poin itu, massa aksi juga menuntut dan mendesak Kadishub untuk menindak oknum perusahaan yang melakukan parkir liar, dengan menggunakan bahu jalan.

“Kami menuntut Kadishub Kabupaten Bekasi, untuk mundur dari jabatannya, kalau memang tidak becus dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” tegas Mario.

Sementara itu, Kadishub Kabupaten Bekasi, Yana R Suyatna mengatakan, dalam tuntutan mahasiswa terkait transparansi retribusi parkir ke Pemda Bekasi, ada beberapa poin yang perlu diketahui, salah satunya pajak parkir dan retribusi.

“Kan ada disebut petugas pemungut (relawan) bukan tenaga kontrak yang kami bayar, disisi lain kami juga ditarget oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi. Berdasarkan hasil kesepakatan, juru parkir di lapangan (rekan-rekan ormas dan masyarakat) yang kami berdayakan,” ucapnya.

Ada pun yang memungut parkir di Jalan Yos Sudarso dan lainnya, itu dikerjasamakan, dan setorannya sesuai pendapatan dari mereka yang disetorkan.

Saat disinggung terkait retribusi parkir hotel dan swalayan, perkantoran, itu kewenangannya Bapenda Kabupaten Bekasi.

“Jadi retribusi itu bedanya lahan dari pemerintah, kalau lahan milik pribadi, contoh minimarket, itu pajak parkirnya kewenangannya Bapenda bukan Dishub. Kemudian ruko itu bermacam-macam pengelolaannya, bisa dari karang taruna, ormas itu dengan Bapenda, kalau kami hanya sebatas di pinggir jalan,” beber Yana.

Dia mengakui, sejauh ini kurang efektifnya pengelolaan parkir oleh masyarakat, sehingga pihaknya akan mengkaji ulang dan mencari solusi dengan metode seperti apa yang dilakukan oleh Pemerintah Jawa Timur.

“Apakah parkir berlangganan seperti di Jawa Timur, kalau disana itu disatukan dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),” terangnya.

Lanjut Yana, pengelolaan parkir di perkantoran ada pengecualian. Seperti rumah sakit, itu sudah diswastakan (mens area), sedangkan ruko dan mall, itu bukan tugasnya Dishub, tapi Bapenda, yakni pajak parkir.

“Saat ada aksi unjuk rasa rekan rekan mahasiswa itu, saya memang nggak hadir, karena giat diluar, tapi kedepannya kami akan agendakan untuk menjelaskan soal parkir, supaya masyarakat memahami,” tandasnya. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin