Berita Bekasi Nomor Satu

Kepergok Warga, Residivis Kembali Masuk Bui

DIGIRING: Polisi menggiring dua tersangka kasus pencurian sepeda motor di Mapolsek Pondokgede, Kota Bekasi, Senin (28/8).RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dua residivis kasus pencurian sepeda motor berinisial ZBH dan RS harus kembali mendekam di balik jeruji besi. Keduanya diamankan usai aksinya terpergok warga.

ZBH dan RS mencari motor yang terparkir di pinggir jalan. Terakhir kali keduanya menjalankan aksi dan menemukan motor terparkir di Jalan SMP Al Ikhlas Bojong Tua, RT 05/01, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Pondokgede Kota Bekasi, mereka berhasil membobol kunci sebelum akhirnya ditangkap warga, Sabtu (26/8).

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku berangkat dari kawasan Pulo Gadung membawa peralatan dan berbagi peran, RS berperan sebagai eksekutor, sementara ZBH menunggu diatas kendaraan milik para pelaku.

“Dengan maksud kalau ada apa-apa mereka bisa langsung lari,” kata Kapolsek Pondokgede, Kompol Dwi Haribowo, Senin (28/8).

Saat itu RS berhasil membobol motor incaran dengan peralatan berupa kunci yang sudah dipersiapkan. Tidak lama berselang, korban pun menyadari kendaraannya raib, kemudian menyebarkan informasi lewat pesan singkat kepada rekan-rekannya.

Rekan-rekan korban akhirnya menemukan tersangka dengan kendaraan milik korban di depan ruko, tengah menyalakan kendaraan hasil curiannya. Sempat mencoba melarikan diri saat ditegur, keduanya berhasil diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian oleh rekan-rekan korban.

Hasil penyelidikan pihak kepolisian, perbuatan para tersangka bukan pertama kalinya dilakukan. Bahkan, belakangan diketahui keduanya adalah residivis kasus yang sama.

“Untuk pelaku ini keduanya residivis, pernah ditahan. Sudah pernah melakukan pencurian sebanyak tujuh kali di Bekasi dan Jakarta,” ungkap Dwi.

Pihak kepolisian masih mendalami sejauh mana sepak terjang kedua pelaku yang saat ini mendekam di tahanan Polsek Pondokgede. Barang curian oleh para pelaku di jual ke daerah Karawang, seharga Rp2 juta per unit.

Hasilnya digunakan oleh kedua pelaku yang diketahui berstatus pengangguran untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bersenang-senang.

“Lebih banyak (mengincar motor) matic mereka, (hasil penjualan) untuk kebutuhan dan foya-foya,” tambahnya.

Kedua tersangka diamankan bersama dengan barang bukti berupa dua unit kendaraan hasil curian dan kendaraan yang digunakan oleh pelaku beserta dokumen kendaraan, satu kunci letter Y beserta empat mata kunci yang telah dimodifikasi, satu buah dompet, dan satu buah kunci magnet.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara. (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin