Berita Bekasi Nomor Satu

GPAI Minta Diperjuangkan jadi PPPK

KANTOR BUPATI: Sejumlah Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI), mendatangi Kantor Bupati Bekasi, di Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Rabu (13/9). AND/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sejumlah Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) di Kabupaten Bekasi, meminta untuk diperjuangkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pasalnya, pada tahun ini tidak ada formasi PPPK, yang diperuntukkan buat guru agama.

Ketua Forum Komunikasi Guru Honorer Pendidikan Agama Islam (FKGHPAI) Kabupaten Bekasi, Muhammad Unin Saputra, berharap formasi PPPK untuk guru agama, bisa diakomodir dan pemerintah tidak tebang pilih.

“Kami mendorong agar formasi guru agama dibuka tahun 2023 ini. Kalau ternyata tidak, maka semuanya tidak ada penerimaan. Kami juga harus bareng-bareng, baik guru kelas, guru pendidikan olahraga dan lainnya,” imbuh Saputra.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Abdilah Majid, meminta para guru honorer bersabar, karena proses ini melibatkan sejumlah Kementerian dan lembaga. Salah satunya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

“Kami mau ke Menpan RB untuk menyampaikan usulan, agar guru agama honorer di Kabupaten Bekasi, terakomodir dalam formasi PPPK yang perekrutannya dilakukan tahun 2023 ini,” beber Abdilah, Rabu (13/9).

Kata dia, pada tahun ini ada sekitar 1.570 formasi PPPK yang akan dibuka. Namun pihaknya belum dapat memastikan, ada atau tidaknya formasi untuk guru agama di Kabupaten Bekasi.

“Makanya kami meminta ke Menpan RB agar dibuka. Nanti, ada atau tidak formasinya, bukan kami yang menentukan,” terangnya.

Sedangkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Imam Faturochman menambahkan, sejak tahun 2021, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi telah mengusulkan semua guru honorer di wilayahnya, untuk diangkat menjadi PPPK.

“Kami mengusulkan semua guru honorer yang ada di Kabupaten Bekasi, supaya diangkat menjadi PPPK. Tetapi berkaitan dengan formasi, itu kewenangannya adalah Kemenpan RB. Namun kami masih terus berikhtiar, berusaha agar guru pendidikan agama juga mendapat kesempatan yang sama seperti guru honorer lainnya,” ujar Imam. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin