Berita Bekasi Nomor Satu

Gani Siap-siap Mutasi Pejabat?

Mulai Pelototi Kinerja Birokrat

Raden Gani Muhammad

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sinergitas Aparatur Sipil Negara (ASN) berikut dengan kinerjanya menjadi perhatian Raden Gani Muhammad selama dua bulan terakhir menjabat sebagai Pj Wali Kota Bekasi. Keduanya akan menjadi bahan evaluasi Gani dalam menata birokrasi Kota Bekasi. Tersiar kabar, Gani tengah bersiap melancarkan rotasi jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Terkait kabar tersebut, Gani menyebut evaluasi terhadap para ASN di lingkungan Pemkot Bekasi akan dilaksanakan secara adil.

“Tentu ini menjadi bahan perhatian, evaluasi kita atas kinerja yang dilakukan supaya fair,” katanya, Selasa (21/2).

Apresiasi kata Gani, tidak segan diberikan kepada mereka yang menunjukkan kinerja baik serta memahami tugas pokok dan fungsinya dalam setiap jabatan.

Sejauh ini, ia menyebut belum ada memutuskan terkait dengan rotasi mutasi.

“Tetapi bagi rekan-rekan yang kurang dalam kinerja sebagaimana sudah diamanatkan, sebagaimana komitmen. Tentu ini akan menjadi bahan apakah memang kurang pendidikan, pelatihan, atau apa, ini akan kita evaluasi secara menyeluruh,” tambahnya.

Perlu diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengizinkan Pj kepala daerah untuk memutasi maupun memberhentikan pejabat. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 821/5492/SJ tertanggal 14 September 2022 ini ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia.

Dalam poin 4a tertera bahwa Tito memberikan persetujuan tertulis kepada Pj, Pelaksana tugas (Plt), dan Penjabat sementara (Pjs) Gubernur atau Bupati atau Wali Kota untuk memberhentikan atau memberikan sanksi kepada pejabat di lingkungan pemerintahan daerah.

Pada intinya surat edaran ini hanya menyampaikan dua hal. Pertama, memberikan izin kepada penjabat atau pelaksana tugas kepala daerah dalam menjatuhkan sanksi, hukuman disiplin, maupun memberhentikan ASN yang tersangkut korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benni Irwan belum lama ini menjelaskan, surat edaran ini memberikan izin bagi penjabat maupun pelaksana tugas dalam menerima dan melepas ASN yang mengusulkan pindah status kepegawaian antar daerah alias mutasi.

“Sebagai contoh, seorang penjabat Bupati akan melepas ASN pindah ke kabupaten lain, namun kedua Bupati tadi untuk menandatangani surat melepas dan menerima harus mendapatkan ijin Mendagri terlebih dahulu, padahal proses selanjutnya mutasi antar daerah tersebut akan tetap diproses juga oleh Ditjen Otda Kemendagri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ujanya.

Menurut Benni, pemberian ijin bagi penjabat untuk memutasi ini dapat mempercepat proses pelayanan mutasi. Sebab, penandatanganan izin melepas dan ijin menerima diserahkan kepada penjabat.

“Sedangkan untuk mutasi pejabat internal daerah lainnya, seperti pengisian jabatan tinggi pratama dan administrator di daerah, penjabat Kepala Daerah tetap harus mendapatkan izin tertulis Mendagri,” kata Benni.(sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin