Berita Bekasi Nomor Satu

Tahun Politik, Pj Bupati Dani Ramdan Larang ASN Buat Kebijakan Pro Kandidat

ILUSTRASI: Sejumlah ASN mengikuti rapat paripurna di Kantor DPRD Kabupaten Bekasi, belum lama ini. Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, menekankan perlunya ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menjaga netralitas di tahun politik. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, menekankan perlunya Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menjaga netralitas di tahun politik. Oleh karena itu, pihaknya melarang ASN untuk membuat kebijakan yang menguntungkan para kandidat yang berlaga di Pemilu 2024 serta foto bersama dengan mereka.

Aturan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu.

“Kita sudah mengimbau untuk para ASN di Kabupaten Bekasi ini tidak boleh berpose mengikuti nomor urut capres dan mengeluarkan kebijakan, anggaran serta penggunaan fasilitas negara atau jabatan untuk kepentingan kandidat,” kata Dani di Cikarang Pusat, Rabu (22/11).

Selain itu, pihaknya telah membentuk Satgas Netralitas ASN. Tujuannya untuk mengawasi para ASN jika ada dugaan keterlibatan dalam politik sebelum diproses oleh Bawaslu atau KASN.

“Kita sudah membentuknya Satgas netralitas ASN. Jadi nanti sebelum diproses ke Bawaslu atau ke KASN kalau yang pidananya ke pengadilan, Satgas ini lah yang mengklarifikasi, mengkonfirmasi, memastikan dan mengingatkan agar tidak terjebak,” tambahnya.

Hingga saat ini, Dani menyatakan belum menerima laporan mengenai keterlibatan ASN dalam partai politik atau politik praktis dari kandidat yang berlaga di Pemilu 2024. (ris)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin