Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Bobol Rumsong untuk Judi Online

Ilustrasi Judi Online

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Warga Bekasi mesti waspada jika ingin meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Pasalnya, banyak pelaku pencurian spesialis Rumah Kosong (Rumsong). Ironisnya, hasil jarahan oleh pelaku digunakan untuk judi online.

Ya, seorang pemuda, AA (23) harus meingkuk dibalik jeruji besi lantaran membobol Rumah Kosong (Rumsong) di Jatiwaringin, Pondok Gede. Judi online beberapa kali tercatat melatarbelakangi tindak kriminal, terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Seperti kasus pencurian ATM teman, karyawan toko yang menggasak uang di laci tempatnya bekerja, hingga kasus pencurian uang mantan majikan, semua digunakan untuk judi online.

Hal ini dialami oleh warga Jalan Cemara 3, Komplek BDN, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi berinisial UB. Barang berharga diantaranya emas berbentuk ringgit seberat 40 gram, rantai emas seberat 15 gram, dua gelang emas seberat 15 gram, dan cincin blue safir bertatakan berlian seberat 20 gram miliknya raib digondol tersangka berinisial AA.

Barang-barang di dalam brankas tersebut dijual oleh AA lewat media sosial, hasilnya digunakan untuk bermain judi online.”Setelah kita selidiki dia menggunakan uangnya untuk judi online,” ungkap Kapolsek Pondok Gede, Kompol Dwi Hariwibowo, Kamis (25/1).

Pemuda pengangguran tersebut menjalankan aksinya dengan mengincar rumah yang ditinggal oleh penghuninya. Tersangka menjalankan aksinya dengan cara memperhatikan gerbang rumah, salah satu cirinya pintu gerbang letak kunci gembok di bagian luar.

Setelah rumah di Jalan Cemara 3 dalam keadaan seperti yang ia cari, AA lantas berpura-pura memanggil penghuni rumah guna memastikan kondisi di dalam benar-benar kosong. Barulah selanjutnya pelaku masuk dengan cara memanjat pagar rumah, lalu merangsek ke dalam.

Brankas yang ditemukan oleh pelaku di dalam kamar kemudian didorong ke luar rumah. Setelah berada di luar, pelaku meminta bantuan kepada seseorang menggunakan mobil bak terbuka di luar rumah untuk mengangkat brangkas, dengan alasan untuk menjual brankas ke pasar barang bekas.

Brankas kemudian dibawa oleh pelaku ke daerah Lubang Buaya, Jakarta Timur di dekat rumah pelaku. Di sanalah brankas dibongkar, lalu isinya dijual kepada seseorang yang dikenal lewat media sosial.

Kerugian korban ditaksir mencapai Rp300 juta. Tersangka berhasil diringkus oleh pihak kepolisian setelah berusaha melarikan diri.

“Tersangka ditangkap di daerah Serang, Banten. Dengan barang bukti satu unit sepeda motor milik pelaku, dan brankas milik korban,” tambahnya.

Atas perbuatannya, AA disangkakan melanggar pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Selain judi online, kepolisian perlu menyelidiki lebih dalam adanya faktor lain yang melatarbelakangi perbuatan tersangka. Jika tidak ada faktor lain dibalik peristiwa ini, patut diduga pelaku telah kecanduan judi online.

“Persoalannya adalah pada saat mereka judinya itu jadi masalah, sudah tau sumber pendapatannya minim, atau bahkan tidak ada untuk ikut perjudian itu, itu ada faktor kecanduannya dan mencari dari berbagai sumber,” kata Pakar Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Josias Simon.

Ia menyebut perlu kerjasama semua pihak untuk memberantas judi online tersebut, terutama oleh para pemainnya. Pasalnya, judi online sangat sulit diberantas, kerap berganti-ganti aplikasi, website, dan model perjudian saat mulai tercium oleh pihak berwenang.

BACA JUGA: Antisipasi Pencurian Rumsong

“Jadi kalau mau ya keterlibatan semua pihak ya, karena karakteristik dari judi online itu berbeda dengan kejahatan yang lain,” tambahnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Direktur Eksekutif ICT, Heru Sutadi. Ia menyebut judi online menjadi candu di tengah masyarakat, penyakit ini berawal ketika pemainnya merasa penasaran, ingin terus mencoba.

Bukan hanya merugikan orang lain yang tidak sama sekali dikenal seperti yang dilakukan oleh AA, judi online bisa merugikan orang terdekat, bahkan mengorbankan keharmonisan keluarga.

“Yang ada harapan kaya dalam waktu cepat justru membuat kita miskin dan berkubang atas utang. Dan ketika semua habis, akhirnya melakukan kriminal,” ungkapnya. (sur/rez)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin