Berita Bekasi Nomor Satu

TNI-Polri Aktif Bakal Duduki Jabatan Sipil, Imparsial: Khawatir Dwifungsi ABRI

Pasukan TNI Polri siap siaga saat mengikuti apel gelar pasukan pengaman Presiden di Dataran Engku Putri Batamcenter, Rabu (22/3). Foto Jawapos.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah dikabarkan akan mengizinkan anggota TNI-Polri aktif mengisi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN.

Direktur Imparsial, Gufron Mabruri menilai, rencana itu bakal mengancam demokrasi serta mengembalikan praktik dwi fungsi ABRI sebagaimana pada era Orde Baru.

“Kami memandang bahwa jika pengaturan teknis tentang penempatan TNI dan Polri aktif benar diakomodir dalam PP tersebut, jelas hal itu akan mengancam demokrasi karena melegalisasi kembalinya praktik dwi fungsi ABRI seperti pada masa otoritarian Orde Baru,” kata Gufron dalam keterangannya, Jumat (15/3/2024).

BACA JUGA: Ratusan Kecurangan Pilpres 2024 Diungkap Imparsial, Pelakunya Diduga Bukan Orang Sembarangan

Ia menjelaskan, TNI merupakan alat pertahanan negara yang bertugas menghadapi ancaman perang. Sedangkan, Polri bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dan penegakan hukum.

Ia menekankan, kedua lembaga itu sepatutnya tidak terlibat dalam kegiatan politik dan menduduki jabatan-jabatan sipil, karena itu bukan fungsi dan kompetensinya. Sehingga, penempatan TNI dan Polri di jabatan sipil merupakan sesuatu yang menyalahi jati diri mereka.

Hal ini juga sejalan dengan amanat reformasi yang mencabut peran TNI-Polri dalam urusan politik. Serta mengembalikan fungsi mereka menjadi militer dan aparat penegak hukum yang profesional.

BACA JUGA: Ini Permintaan Tebusan KKB OPM yang Sandera Pilot Susi Air, TNI-Polri Sulit Kabulkan

“Dengan rencana penyusunan PP itu, maka hal tersebut semakin membuktikan bahwa kebijakan pemerintah saat ini sudah melenceng jauh dan telah bertolak belakang dengan semangat reformasi. Penting untuk dicatat, kehidupan demokrasi yang dicapai dan dinikmati hari ini adalah buah dari perjuangan politik berbagai kelompok pro demokrasi pada tahun 1998,” tegas Gufron.

Oleh karena itu, kalangan elit politik, terutama yang tengah menduduki jabatan strategis di pemerintahan, semestinya menjaga dan bahkan memajukan sistem dinamika politik demokrasi hari ini. Bukan justru sebaliknya, malah mengabaikan sejarah dan ingin mengembalikan model politik otoritarian Orde Baru.

“Kami menilai bahwa dalam upaya menjaga dan mendorong pemajuan sistem dan praktik demokrasi di Indonesia, peran sosial politik ABRI (TNI dan Polri) yang telah dihapuskan pada tahun-tahun transisi politik 1998 menjadi penting untuk dijaga dan dipertahankan,” ucap Gufron.

Ia mengimbau, para pemangku kepentingan untuk tidak membuka ruang dihidupkannya kembali praktik politik era otoritarian tersebut. Karena sekali ruang tersebut dibuka, apalagi dilegalisasi melalui Undang-Undang maka sama saja membalikan kembali peran TNI-Polri seperti di masa otoritarianisme Orde Baru.

Ia pun menekankan, wacana perwira militer dan kepolisian aktif dapat menduduki jabatan-jabatan sipil di kementerian dan lembaga, hal diragukan yang bertujuan untuk pembangunan dan penataan TNI dan Polri. Sebab, jika masalahnya merupakan adanya penumpukan perwira non-job di kedua institusi tersebut, upaya lain untuk menyelesaikan hal itu dapat dilakukan dengan cara lain, seperti melalui perbaikan proses rekrutmen anggota, pendidikan, kenaikan karir dan kepangkatan.

“Berbagai agenda tersebut jauh lebih penting untuk dilakukan, bukan membuka ruang penempatan mereka pada jabatan-jabatan sipil yang hanya akan memunculkan masalah baru di kemudian hari,” pungkasnya. (jpc)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin