Berita Bekasi Nomor Satu
Bisnis  

413 Relawan BPBD Kabupaten Bekasi Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sebanyak 413 pekerja rentan yang berprofesi sebagai relawan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dari berbagai komunitas relawan di Kabupaten Bekasi kini telah terlindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Penyerahan simbolis kartu kepesertaan dilaksanakan bertepatan dengan kegiatan Hari Kesiapsiagaan Bencana yang dilaksanakan pada Senin (6/5/2024) bertempat di Situ Abidin Bojong Mangu Kabupaten Bekasi.

Kegiatan dihadiri langsung oleh Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Jawa Barat yang juga sebagai Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdani dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang, Hendrayanto.

Dani Ramdan, dalam sambutannya mengatakan, pekerja relawan bencana bekerja dengan penuh ikhlas berdasarkan panggilan hatinya mereka terjun pada setiap kejadian bencana dan dalam pekerjaannya penuh risiko yang akan terjadi seperti kecelakaan kerja.

“Pemerintah Kabupaten Bekasi mengapresiasi atas kerja dari relawan bencana dengan salah satunya telah mengalokasikan dana kepada 500 orang relawan bencana dari berbagai profesi untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, namun dari hasil verifikasi data saat ini perlindungan BPJS Ketenagakerjaan baru diberikan kepada 413 orang,” ujar Dani.

Sementara, Hendrayanto menegaskan pentingnya perlindungan bagi pekerja relawan bencana, yang harus siap bekerja 24 jam dalam situasi berisiko. Mereka dilindungi baik saat bertugas maupun dalam perjalanan pulang. Jaminan kecelakaan kerja mencakup perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis.

Di masa pemulihan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) hingga 100 persen upah selama 12 bulan pertama dan 50 persen setelahnya. Cacat akibat kecelakaan juga mendapatkan santunan sesuai peraturan pemerintah.

Sedangkan santunan kematian jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan atau sebesar Rp70 juta bagi ahli waris sukarelawan bencana.

Selain itu dua anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 juta. dan apabila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang diberikan sebesar Rp42 juta.

“Adapun seluruh pelayanan BP Jamsostek tidak dipungut biaya sepeserpun,” tutup Hendrayanto. (oke)

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin