Berita Bekasi Nomor Satu

Pelaku Tawuran Divonis Lima Tahun Bui

SUASANA LUAR SIDANG: Suasana di luar ruang persidangan dua terdakwa kasus tawuran. Kedua terdakwa masih dibawah umur, keluarga sedih mengetahui terdakwa divonis hukuman 5 tahun penjara. IST/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dua terdakwa anak dibawah umur dalam kasus tawuran divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim. Keduanya menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Kamis (3/11).

Terdakwa diketahui masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), yakni AS (15), dan S (14). Keduanya menjadi tersangka kasus tawuran yang menyebabkan satu orang meninggal dunia, berinisial MRA (16). Peristiwa terjadi di wilayah Kelurahan Kayuringinjaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Atas putusan itu keluarga mengaku kecewa. Selain kecewa dengan putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim, pihak keluarga juga kecewa 20 orang lain yang ikut terlibat dalam aksi tawuran tersebut tidak ikut diadili.

“Kalau 20 orang anak lainnya yang ikut serta harusnya ada dalam persidangan. Dimana 20 orang lainnya, dan dimana letak keadilan menurut keluarga,” kata penasihat hukum terdakwa, Agustina Magdalena.

Ia menyebut bahwa kliennya dijatuhkan hukuman pidana 5 tahun penjara. Terhadap putusan majelis hakim, penasehat hukum akan mengajukan banding.”Kami penasehat hukum akan melakukan banding,” ungkapnya.

Kedua terdakwa ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi Kota pada 29 September lalu. Hasil penyelidikan kepolisian, dalam aksi tawuran antar kelompok tersebut AS dan S diketahui menghujamkan senjata tajam ke tubuh korban.

Dari total 22 orang yang diamankan oleh pihak kepolisian, AS dan S ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian.

“Pelaku ini masih berstatus anak-anak dan korban juga anak-anak, maka perlu kami kenakan pasal 80 ayat 3 juncto pasal 76 c, serta pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” terang Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Rama Samtama Putra dalam ungkap kasus beberapa waktu lalu. (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin