Berita Bekasi Nomor Satu

Puluhan ”Catin” Ajukan Dispensasi

HOTEL.HOM
Illustrasi : Pasangan pengantin saat menjalani proses pernikahan. Hotel @HOM Premiere Tambun memasilitasi pernikahan dengan protocol kesehatan.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Bekasi menerima 33 perkara dispensasi kawin sejumlah pasangan calon pengantin (Calon). Jumlah ini tercatat sampai dengan 1 Oktober 2022.

Dispensasi itu melihat adanya usia calon pengantin yang masih dibawah 19 tahun sesuai Undang-undang (UU) nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan, batasan usia laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun.

Padahal pernikahan dini dikhawatirkan berimbas kepada kesehatan calon pengantin diantaranya kesehatan organ reproduksi,hingga khawatir dari segi ekonomi.

Jika rata-rata siswa di Kota Bekasi memulai pendidikan formal Sekolah Dasar (SD) pada usia 7 tahun, maka siswa tersebut baru menyelesaikan pendidikan dibangku Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/K) pada usia 19 sampai 20 tahun. Dengan perhitungan ini, maka ada puluhan anak menikah dini di usia sekolah.

Tahun ke tahun jumlahnya bervariasi, naik turun. Pada tahun 2019, PA Kelas 1A Bekasi menerima 30 permohonan dispensasi kawin, jumlahnya bertambah di tahun 2020 menjadi 61, sedangkan pada tahun 2021 permohonan dispensasi kawin tercatat sebanyak 46.

Sampai dengan awal bulan Oktober tahun 2022 kemarin, permohonan yang diterima oleh PA Kelas 1A Bekasi tercatat sebanyak 33 perkara.

“Ada disini 33 perkara sampai (akhir) bulan September,” kata Humas PA Kelas 1A Bekasi, Ummi Azma.

Puluhan perkara dispensasi kawin yang diterima tahun ini belum final, masih tersisa tiga bulan lagi sampai akhir tahun. Sehingga, tidak menutup kemungkinan jumlahnya akan bertambah.

“Tapi belum tahu juga (akan melampaui angka di tahun 2021) kalau sampai akhir tahun, sampai September sudah 33,” tambahnya.

Sekedar diketahui, berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan, batasan usia laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun.

Melihat kenyataan masih ada pernikahan dini di Kota Bekasi, Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Evi Mafriningsianti mengatakan bahwa semua pihak perlu merespon guna menekan angka pernikahan dini setiap tahun. Aspek yang paling penting kata Evi, adalah sosialisasi UU perkawinan dan edukasi kesehatan organ reproduksi perempuan jika menikah dini.

Hal ini bisa dilakukan bersama dengan perangkat lingkungan, yakni RT, RW, hingga kader Posyandu.

“Juga bahayanya bagi organ reproduksi bagi perempuan, anak yang belum mencukupi untuk mengandung misalnya, harus dipaksa untuk mengandung,” katanya.

Ketahanan keluarga dari sisi ekonomi juga menjadi persoalan yang harus dipertimbangkan matang-matang, dimana laki-laki atau suami dituntut untuk bekerja dengan pendidikan yang tidak memadai.

Selain bahaya pada aspek ketahanan keluarga dan kesehatan reproduksi, pernikahan dini juga disebut merampas hak anak, mulai dari hak memperoleh pendidikan, sampai hak memperoleh kenyamanan.

“Entah itu dipaksa atau apapun itu konteksnya, diluar itu harus diselamatkan nih masa depan anak-anak,” ungkapnya.

Kota Bekasi tengah menyusun Raperda perlindungan perempuan dan anak, kehadiran perda ini diharapkan dapat memberikan perlindungan dari berbagai aspek, termasuk menekan angka pernikahan dini. Penyusunan Raperda ini kata Evi, melibatkan banyak pihak, mulai dari dinas ketenagakerjaan, kesehatan, perlindungan perempuan dan anak, hingga dinas sosial.

“Untuk nikah dini itu kan sebenarnya terkait semua. Oleh karena itu, semua ini secara komprehensif melindungi dari berbagai aspek,” tambahnya. (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin