Berita Bekasi Nomor Satu

Seminggu Keluar, HJ Kembali Dibui

UNGKAP KASUS : Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus (tengah) menunjukan barang bukti saat ungkap maling modus pecah kaca di Polres Metro Bekasi Kota, Sabtu(4/5). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Mungkin HJ (49) tak pernah mengenal kata ‘kapok’. Baru sepekan ia menghirup udara bebas, HJ harus kembali terterungku di dalam bui setelah tertangkap saat melakukan aksi pencurian modus pecah kaca mobil di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Bekasi.

“Pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian divonis di PN (Pengadilan Negeri) Palembang dan baru keluar Lapas 11 April 2024, 18 April selang 7 hari dia keluar kembali ke Kota Bekasi dia langsung melakukan pencurian,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus.

HJ diketahui melangsungkan aksi kejahatan pertamanya di Jatibening Pondok Gede pada Kamis 18 April 2024. Saat itu, korban bernama Josephe Rosalia (30), seorang karyawan swasta, kaca mobilnya dirusak lalu barang-barang diraib dibawa pelaku.

“Korban pada saat kejadian sedang pergi rumah makan, meninggalkan barang-barang berharga di dalam mobil, mengalami kerugian sebesar Rp24 juta,” ucap Firdaus.

Lalu pada aksi kedua, HJ beraksi di kawasan Perumahan Kemang Pratama pada 24 April 2024, korban bernama Rosniawati berusia 52 tahun.

BACA JUGA: Maling “Pecah Kaca” Beraksi di Grand Galaxy

“Korban mengalami kerugian sebesar Rp25 juta, berupa tas berisi laptop, dompet dan uang 3 US dollar,” jelasnya.

Kronologis penangkapan lanjut Firdaus, bermula saat penyidik mendapatkan informasi dari salah satu korban terkait penggunaan kartu kredit.

Pelaku diketahui berusaha menggunakan kartu kredit yang ikut terbawa di dalam tas, tetapi pada saat melakukan transaksi gagal karena nomor pin yang dimasukkan salah.

“Dia coba-coba transaksi tetapi pin nya salah, dari situ ada notifikasi ke ponsel korban sehingga langsung kami lacak,” terangnya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku beraksi seorang diri mengendarai sepeda motor mengincar kendaraan yang diparkir jauh dari pantauan.

Pelaku juga mengintai lingkungan area yang tidak ada CCTV, pelaku merusak kaca mobil dengan cara dipecahkan menggunakan serbuk busi.

“Jadi modus operandi pelaku dia keliling dengan sepeda motornya untuk mencari mobil yang parkir ditempat sepi, jadi dia tidak melihat pemilik mobil laki-laki atau perempuan. Dan dari dua TKP ini tidak ditemukan CCTV di TKP,” katanya.

“Dalam kurun waktu kurang lebih 10 detik, pelaku sudah berhasil membawa lari barang-barang milik korban,” terangnya.

Akibat perbuatannya, HJ disangkakan pasal 363 KUHP tengang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (rez)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin