Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Dua Kampus di Bekasi Ditutup

Melakukan Pelanggaran Administrasi Berat

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Karena melakukan pelanggaran administrasi berat, sejumlah Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Jawa Barat dicabut izin operasionalnya. Dua diantaranya di Kota Bekasi, yakni Universitas Mitra Karya dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Tribuana.

Surat perihal sanksi administratif dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) diketahui telah dikirimkan kepada kedua PT tersebut, serta yayasan penyelenggaranya tertanggal 3 Mei 2023. Keduanya dijatuhi sanksi administrasi berat berupa pencabutan izin pendirian perguruan tinggi.

Penutupan itu dilakukan karena PTS melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.“Lokasi PTS-nya tersebar di Tangerang, Bekasi, Bandung, dan Tasikmalaya,” kata Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah 4 Jawa Barat dan Banten, Samsuri.

Penutupan oleh pemerintah disebabkan antara lain karena PTS memberikan ijazah atau gelar akademik kepada orang yang tidak berhak. “Misalnya, tidak kuliah tapi dikasih ijazah. Itu jadi pelanggaran,” katanya.

Kemudian, ada kasus PTS yang menerima mahasiswa baru dengan tujuan komersial. Ada pula PTS yang melakukan penyimpangan uang bantuan negara, misalnya untuk Kartu Indonesia Pintar (KIP)-Kuliah.

Beberapa pelanggaran lain yaitu PTS yang tidak terakreditasi tapi mengeluarkan gelar akademik dan tidak melakukan proses pembelajaran sesuai standar nasional pendidikan.“Prinsipnya, penutupan atau sanksi administrasi itu untuk melindungi masyarakat dalam memperoleh pendidikan yang berkualitas,” ujar Samsuri.

Menurutnya, sesuai aturan, badan penyelenggara atau yayasan dari PTS yang ditutup berkewajiban memindahkan mahasiswanya ke kampus lain. Pemindahan itu bisa ke beberapa PTS sesuai program studi yang relevan dengan mahasiswanya. Data mahasiswa akan diverifikasi dan divalidasi oleh lembaga layanan pendidikan tinggi dan tim evaluasi kinerja dari kementerian.

Proses itu, menurut Samsuri, kini masih berlangsung. Ada PTS yang ditutup telah mengirimkan data mahasiswanya hingga 80 persen. Namun, ada juga PTS yang belum mengirimkan sama sekali. “Kami tidak bisa memaksa karena bisa dianggap punya kepentingan,” ujarnya.

Samsuri mengaku, pihaknya bersama dengan kementerian akan membantu proses verifikasi dan validasi agar mahasiswa dapat melanjutkan pendidikan di PT lain.”Bisa melanjutkan ke PT lain, Nanti LLDIKTI bersama kementerian akan bantu verifikasi dan validasi nya,” katanya.

Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang telah dikeluarkan Kemendikbud Ristek, maka mahasiswa pada PT yang dihentikan operasionalnya wajib segera dipindahkan. Selain LLDIKTI Wilayah IV dan kementerian, kampus tujuan mahasiswa juga dapat membantu proses perpindahan tersebut.

Meskipun, memindahkan mahasiswa di masing-masing kampus merupakan tanggung jawab yayasan penyelenggara PT.”Kementerian, inspektorat jenderal, dan LLDIKTI nanti bisa membantu memverifikasi validasinya, yang penting kampus yang dituju itu mengajukan,” ungkapnya.

Hal semacam ini kata Samsuri, sudah dilakukan di berbagai PT lain di luar Bekasi. Berbagai kampus di Bekasi bisa menjadi alternatif perpindahan mahasiswa yang kampusnya saat ini berstatus tutup.

“Sebetulnya hampir banyak kampus di Bekasi yang bisa menjadi pelabuhan, termasuk terbaru itu saya dengan UT juga siap untuk membantu perpindahan mahasiswa,” tambahnya.

Akibat penutupan kampus tersebut, PT dilarang menyelenggarakan kegiatan akademik dan non akademik, wajib membatalkan ijazah kepada orang yang tidak berhak, mengumumkan pencabutan izin melalui media massa nasional. Yayasan sebagai penyelenggara juga menanggung seluruh kerugian mahasiswa, dosen, dan atau karyawan yang timbul akibat pencabutan izin ini.

Data terakhir Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDDikti) status PT keduanya tutup. Universitas Mitra Karya diketahui memiliki 3.031 mahasiswa, dengan delapan program studi, dua diantaranya diploma tiga.

Sementara STIE Tribuana, data terakhir memiliki 2.980 mahasiswa, dengan dua program studi strata satu dan satu program studi strata dua.

Salah satu mahasiswa STIE Tribuana, Budi Heriyanto tengah khawatir dengan masa depan pendidikannya begitu mendapat informasi terkait dengan sanksi yang harus diterima kampusnya via pesan singkat. Ia bahkan sudah menjalani ujian akhir.

“Sudah sidang, sebenarnya saya semester delapan, tapi yang semester delapan ini belum diinput sama pihak kampus dengan alasan semester delapan itu belum masuk bulan ini,” katanya, Minggu (4/6).

Mahasiswa tingkat akhir yang lain pun khawatir dengan masa depan pendidikan mereka. Mahasiswa yang berasal dari luar Kota Bekasi telah mendatangkan orang tuanya untuk menyaksikan mereka menjadi wisudawan, saat ini juga dirundung ketidakpastian.”Banyak mahasiswa yang akhirnya bingung, dan yang lebih parahnya mereka ini notabenenya orang luar kota (merantau),” ungkapnya.

Ia mengaku tidak menuntut banyak kepada kampus terkait dengan kerugian yang timbul akibat pencabutan izin. Hanya ingin pihak kampus mengeluarkan salinan hasil studi atau transkip nilai, serta surat pindah untuk melanjutkan pendidikan di PT lain.

Namun, upaya tersebut tidak mudah. Pihak kampus memberi dua pilihan, sabar menunggu kampus kembali aktif, atau pindah melanjutkan pendidikan di PT lain dengan beberapa ketentuan.

Ketentuan yang dimaksud adalah mengganti uang beasiswa yang diberikan oleh yayasan sebesar Rp3 juta per semester. Atau bagi mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah untuk mengundurkan diri.

“Sebenarnya mahasiswa tidak menuntut lebih, hanya menurut agar pihak kampus memberi transkip nilai dan surat pindah,” tambahnya.

Sementara itu sebelumnya, pihak Kampus STIE Tribuana Kota Bekasi berencana mengajukan PTUN terkait keputusan tersebut. “Sanksi yang dijatuhkan Kemendikbud Ristek pada tanggal 3 Mei 2023 yang lalu, membuat perkuliahan di kampus terhenti,”ungkap Edison Hamid Rektor STIE Tribuana.

Dikatakan bahwa sanksi tersebut dijatuhkan Kemendikbud Ristek dengan alasan ada beberapa temuan salah satu diklaim kesalahan yang cukup fatal.”Mereka menganggap hal tersebut sebagai temuan dan dianggap sebagai suatu kesalahan yang cukup berat,” jelasnya.

Namun demikian jelasnya sebaliknya pihak STIE Tribuana beranggapan sanksi yang dijatuhkan tidak tepat, karena dari semua sanksi itu tidak valid. Dia mengaku sudah berusaha meminta penjelasan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan ke pihak Dikti, namun mereka melemparnya ke pihak Bandung untuk menjelaskan pelanggarannya.

“Dari Pusat kami diminta ke Bandung untuk mendapatkan penjelasannya, tapi dari Bandung kami diminta ke Pusat untuk mendapatkan titik terangnya, dan kami merasa seperti di ping pong karena tidak mendapatkan penjelasan tersebut,” akunya sambil mengerutkan dahi.

Oleh karena itu, pihaknya sudah melakukan keberatan atas sanksi yang dijatuhkan karena mengganggu proses perkuliahan yang ada. Selain keberatan, pihaknya juga akan melakukan banding ke PTUN atas sanksi yang dijatuhkan kepada kami.

“Kami hanya ingin mendengar penjelasan dari mereka atas kesalahan yang mereka tuduhkan ke kami, baik substansinya atau prosedur apa yang dilanggar. Oleh karena itu, kami akan mengajukan keberatan serta banding ke PTUN,” tegasnya.

Selain hal tersebut, jelas Edison, pihaknya juga sudah bersurat kepada Presiden RI, Joko Widodo dan meminta perlindungan hukum kepada Kejaksaan Agung RI.”Kami juga sudah melayangkan surat ke Presiden RI dan meminta perlindungan hukum ke Kejagung,” paparnya.

Diketahui, total ada enam PT yang dicabut izin operasionalnya pada akhir tahun 2022 hingga awal tahun 2023, tersebar di wilayah Bandung, Bekasi, Tasikmalaya, dan Bogor. Keenamnya dijatuhi sanksi administrasi berat lantaran memberlakukan pembelajaran fiktif hingga jual beli ijazah.(Sur/net)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin