Berita Bekasi Nomor Satu

Pemalsu Faktur Pajak Ditahan Kejari

Rugikan Negara Rp 9,6 Miliar

PELAKU PEMALSUAN: Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, memeriksa tersangka pelaku pemalsu faktur pajak yang dilakukan oleh seorang pengusaha berinisial M, di Kantor Kejari Kabupaten Bekasi, Kamis, (8/6). IST/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, menindaklanjuti dugaan pemalsuan faktur pajak oleh seorang pengusaha berinisial M, pemilik perusahaan CV M.

Tersangka diduga menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 9.680.507.073.

“Kasus ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan pertama, yang dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Jawa Barat, yang bekerja sama dengan Koordinator Pengawas Kepolisian Daerah Metro Jaya. Dan tersangka M kemudian diserahkan pada Kejari Kabupaten Bekasi,” ujar Ketua Tim Penyidik DJP Jabar II, Kartija, di Kantor Kejari Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis (8/6).

Ia menjelaskan, penggunaan faktur pajak pajak yang dilakukan M, dinilai telah termasuk dalam pidana perpajakan. M diketahui melanggar pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kartija menyatakan, penyerahan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap M, dan hasilnya diketahui melakukan tindakan pidana perpajakan.

“Upaya penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ini sebelumnya didahului dengan pemanggilan terhadap tersangka saudara M, yang dilakukan oleh Kanwil DJP Jawa Barat II, bekerja sama dengan Polda Metro Jaya. Atas kerja sama yang baik antara sesama aparat penegak hukum dalam kegiatan ini, membuahkan hasil,” ucap Kartija.

Lanjutnya, tindakan penegakan hukum ini merupakan peringatan bagi para pelaku tindak pidana di bidang perpajakan lainnya. Sanksi tegas hingga ancaman pidana, bakal diterapkan bagi mereka yang terbukti mengakali pajak.

“Bahwa kami akan terus melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan, untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN. Penegakan hukum tegas yang diterapkan pada kasus ini, diharapkan bisa menghasilkan efek jera bagi wajib pajak lainnya, untuk tidak lagi melakukan pelanggaran hukum di bidang perpajakan,” harapnya.

Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi, Barkah Dwi Hatmoko menambahkan, pihaknya bakal menindaklanjuti kasus ini ke tahap penuntutan. Berdasarkan UU Pajak, tindakan yang dilakukan M, dapat dikenai pidana enam tahun penjara.

“Ancamannya minimal dua tahun, maksimal enam tahun. Setelah penyidikan yang dilakukan pihak DJP, kami langsung melanjutkan pada tahap penuntutan, sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan. Kemudian tersangka ini kami lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan,” tegas Barkah. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin