Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Manipulasi Data demi Diterima Sekolah

Illustrasi : Sejumlah siswa SMAN 2 Kota Bekasi Terbuka saat mengikuti pelaksanaan Penilaian Akhir Tahun (PAT). ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Beragam cara dilakukan orang tua agar anaknya bisa masuk sekolah dalam proses
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan (SMA/K).
Aksi titip anak di Kartu Keluarga (KK) sanak keluarga bahkan teman orang tua menjadi salah satu cara agar anaknya bisa masuk di sekolah yang diinginkan.

Menjelang akhir pekan kemarin, sejumlah orang tua siswa melayangkan protes ke sekolah lantaran ditolak sistem saat pendaftaran. Hal ini terjadi lantaran calon peserta PPDB jalur zonasi tertolak oleh sistem pada saat mendaftar, diduga ada ketidaksesuaian data pada dokumen kependudukan.

Pelaksanaan PPDB tahap dua untuk SMA dan SMK telah bergulir pada tanggal 26 sampai 27 Juni, serta 3 sampai 4 Juli lalu. Total ada 50 persen kuota untuk tingkat SMA di jalur zonasi, dan 25 persen di jalur Nilai rapor umum dari total kuota prestasi rapor di tingkat SMK.

Berdasarkan alur pendaftaran jalur zonasi PPDB SMA, verifikasi data pendaftar dilakukan oleh sekolah tujuan setelah melalui proses pendaftaran dan validasi. Selanjutnya, peserta yang telah berhasil mendaftar diberikan masa sanggah hasil verifikasi sekolah tujuan, berlanjut ke proses seleksi, penetapan, hingga pengumuman.

Setidaknya, ada enam orang calon pendaftar di PPDB yang tidak berhasil mendaftar di SMAN 10 Kota Bekasi. Dari sisi jarak, disebut bahwa jarak alamat sesuai KK siswa dengan sekolah tidak lebih dari 300 meter.

Hal ini membuat orang tua siswa mengeluhkan sistem PPDB yang dinilai tidak jelas. Membuat calon peserta kesulitan mendaftar, gagal meskipun sudah beberapa kali memperbaiki data pada proses pendaftaran.

“Padahal kita sudah memperbaiki sesuai pada saat pendaftaran. Tapi setelah itu ada pendaftaran lagi, bahwa kartu keluarganya tidak sesuai, sudah diperbaiki tapi balik lagi ke kartu keluarga, gitu aja terus-terusan,” kata salah satu orang tua siswa, Sudarya.

Terkait dengan salah satu dokumen persyaratan PPDB online, yakni KK, diyakini sudah sesuai ketentuan berusia satu tahun. Sedangkan jarak dari alamat KK ke SMAN 10 Kota Bekasi hanya 300 meter.

Pada saat orang tua mendatangi dan melakukan audiensi dengan sekolah, ikut hadir ketua RW 016, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Heri Suhermanto. Saat dikonfirmasi, Heri mengatakan bahwa total ada enam calon siswa yang mendaftar beralamat KK di lingkungannya.

Ia mengakui bahwa calon pendaftar tersebut menumpang di KK sanak saudara yang bertempat tinggal di lingkungan RW 16, serta dipastikan sudah lebih dari satu tahun. Dengan begitu, sesuai dengan persyaratan PPDB, usia KK sudah sesuai ketentuan.

“KKnya kan numpang alamat, kan disitu nggak ada peraturannya, walaupun sekolah dari manapun, tapi KK anak itu tercantum di (RW) 16 gitu loh,” katanya.

Selain itu, ia juga memastikan bahwa warga yang ditumpangi KK oleh calon peserta PPDB tersebut tidak keberatan.

Saat ini, pihaknya masih memperjuangkan keenam anak tersebut dapat diterima di SMAN 10 Kota Bekasi.”Ini saya bikin surat bahwa enam anak ini tolong diperhatikan, yang punya alamat tidak keberatan, gitu aja,” tambahnya.

Berdasarkan laman PPDB Provinsi Jawa Barat, pada tahap dua ini SMAN 10 Kota Bekasi menyediakan kuota 198 siswa di jalur zonasi. Urusan pendaftar nomor satu berjarak 107 meter dari rumah ke sekolah, sedangkan nomor 198 berjarak 1.543 meter.

Sementara itu, Humas SMA 10, Eko Ariyanto menyampaikan bahwa pengumuman PPDB tahap dua akan dilakukan pada tanggal 10 Juli. Pihak sekolah disebut mengerti jika ada peserta PPDB maupun orang tua siswa yang khawatir tidak diterima di sekolah tujuan sebelum hari pengumuman.

Terkait dengan protes yang dilayangkan oleh orang tua siswa, ia menjelaskan bahwa kesesuaian antara dokumen KK dengan biodata rapor menjadi salah satu poin yang menentukan pada proses pendaftaran. Termasuk usia KK minimal satu tahun.

Disamping itu, ada proses validasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Jika muncul notifikasi berwarna merah, maka peserta PPDB atau orang tua siswa harus melakukan validasi ke Disdukcapil.

“Kalau sudah masuk (valid) bisa, artinya data base yang digunakan Disdukcapil itu sudah sinkron dengan kita, dan peserta itu bisa melanjutkan,” paparnya.

Terkait dengan permasalahan yang dialami oleh beberapa calon peserta PPDB kata Eko, diantaranya adalah usia KK belum genap satu tahun, dan menumpang KK.

Meskipun menumpang KK tidak masalah, namun harus dilampiri surat tanda tidak keberatan bagi keluarga asli yang ditumpangi KK. Setelah melakukan pertemuan dengan orang tua siswa, pihaknya akan mempelajari data calon pendaftar yang ditolak oleh sistem PPDB.

“Yang penting PPDB kita berjalan lancar, kita berikan rasa keadilan kepada yang berhak yakan, karena mereka semua warga Jawa Barat harus dipenuhi keadilan itu melalui PPDB,” tambahnya.

Dari total lima pengaduan, satu laporan tertulis secara resmi sudah dibuat oleh satu warga Kota Bekasi kepada Dewan Pendidikan Kota Bekasi terkait dengan pelaksanaan PPDB SMA/K. Pengaduan salah satu warga tersebut mengeluhkan adanya perubahan jarak rumah ke sekolah.

“Pengaduan yang sudah masuk ke kita itu memang berkaitan soal jarak, jadi ada jarak yang tadinya dia muncul di online misalnya tadinya tujuh ribu meter terus kemudian dia berubah menjadi 300 meter kan gitu, jadi dekat sekali gitu kan,” kata anggota Dewan Pendidikan Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata.

Pelapor mengklaim perubahan jarak ini berakibat merugikan banyak pendaftar.Menindak lanjuti laporan ini, pihaknya berencana untuk mengundang pihak-pihak terkait untuk memberikan jawaban atas pengaduan masyarakat.

“Maka itu kita Dewan Pendidikan berencana Minggu depan akan mengundang pihak-pihak terkait untuk meminta klasifikasinya,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa warga masih bisa memberikan pengaduan kepada Dewan Pendidikan Kota Bekasi. (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin