Berita Bekasi Nomor Satu

Desak Ubah Sistem Zonasi

Dianggap Tak Adil hingga Praktik Manipulasi

ILUSTRASI: Sejumlah siswa SMPN 29 Kota Bekasi, ketika mengikuti aktivitas pembelajaran di bulan Ramadan. DEWI WARDAH/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) seolah jadi momok bagi orang tua siswa. Ada saja persoalan yang muncul dalam pelaksanaan sistem PPDB yang sejatinya hanya mengulang kembali masalah tahun sebelumnya. Lagu lama, kaset kusut.

Ya, menumpang nama anak di Kartu Keluarga (KK) sanak famili terang benderang pada PPDB tahun ini.
Sehingga tidak jarang ditemukan pendaftar dengan status famili lain pada lampiran persyaratan KK saat mendaftar.

Asas berkeadilan, jujur, dan objektif pada pelaksanaan PPDB masih dipertanyakan, terutama bagi siswa yang melampirkan KK asli dengan orang tua kandung. Tujuan PPDB jalur zonasi untuk mendekatkan rumah dengan sekolah tidak tercapai jika pendaftar tidak benar-benar tinggal di alamat KK yang dilampirkan pada saat mendaftar.

Menanggapi berbagai informasi yang berkembang di masyarakat, Plt Walikota Bekasi, Tri Adhianto mendatangi SMAN 1 Kota Bekasi kemarin menjelang pengumuman PPDB tahap dua di tingkat SMA. Hasilnya, ditemukan beberapa pendaftar yang menumpang pada KK sanak famili terdekat dengan sekolah.

Namun, temuan ini tidak bisa serta merta menggugurkan pendaftar lantaran sesuai ketentuan usia KK terpenuhi, lebih dari satu tahun. Ia menyebut pihak sekolah telah menjalankan proses PPDB sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Jadi, kalau mungkin hari ini jarak pendek itu terjadi karena secara faktualnya anak-anak tidak berada pada zonasi yang ada,” katanya, Senin (10/7).

Bahkan, beberapa diantaranya ditemukan sudah pindah KK tiga tahun sebelum PPDB tahun 2023 dimulai, tidak satu KK dengan orang tua kandung. Tri mengakui belum memeriksa secara keseluruhan pendaftar di SMA negeri yang ada di Kota Bekasi

Namun, ia meyakini upaya memindahkan KK lebih dekat ke sekolah ini merupakan fenomena gunung es.
Disamping itu, bagi pendaftar yang usia KKnya kurang dari satu tahun, dimungkinkan tetap bisa mendaftar dengan melampirkan Surat Keterangan Domisili dari RT/RW. Perbaikan pelaksanaan PPDB harus dimulai dari hulu, mulai dari RT dan RW sehingga tidak terus menerus menimbulkan polemik.

“Jadi, ini saya kira harus dievaluasi, dan saya akan sampaikan ke pak menteri. Karena filosofi dari keinginan proses zonasi ini kan bagaimana supaya warga yang ada di sekitar sekolah sini bisa hadir ke sekolah,” ungkapnya.

Dalam ketentuan PPDB provinsi Jawa Barat tahun ini, lampiran KK minimal satu tahun dan KTP menjadi persyaratan umum pendaftar. Ketentuan domisili minimal satu tahun ini harus memenuhi beberapa kriteria, mulai dari kesesuaian alamat pada KK dengan dengan sekolah asal, berada pada daerah irisan atau berbatasan, dibuktikan dengan alamat domisili pada buku rapor. Kecuali, bagi lulusan tahun sebelumnya, atau siswa lulusan sekolah berasrama.

Bagi pendaftar yang menumpang pada famili lain, wajib dilampiri surat pernyataan tidak keberatan dari kepala keluarga yang mendapat kuasa pengasuhan, atau kepala keluarga pada KK yang dilampirkan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, Taufik Hidayat menyampaikan bahwa pindah KK sesuai dengan ketentuan kependudukan tidak dilarang, atau diperbolehkan. Setiap hari ada ratusan warga pindah, ia mengaku tidak bisa serta merta mencurigai kepindahan warga tersebut untuk alasan apapun, termasuk untuk mendaftar sekolah.

“Dalam konteks kependudukan, kami tidak boleh menolak pelayanan, di sisi lain tadi dinas pendidikan mengizinkan (pendaftar KK menumpang), ada KK yang mengizinkan, boleh. Makanya dari hulu ke hilir gunung es nya harus dipecah,” paparnya.

Penolakan oleh sistem terhadap siswa yang menumpang ini sempat mengundang protes warga, hal ini terjadi di SMAN 10 Kota Bekasi. Enam orang calon peserta PPDB ditolak pada saat mendaftar melalui sistem PPDB, berulang kali diminta untuk memperbaiki biodata siswa dan KK.

Tepat pada pukul 14:00 WIB kemarin, PPDB jalur zonasi telah diumumkan, SMAN 10 Kota Bekasi memiliki kuota 198 siswa pada tahap dua ini. Siswa yang telah dinyatakan lolos, memiliki kesempatan dua hari untuk melakukan pendaftaran atau lapor diri, yakni pada tanggal 11 dan 12 Juli ini. “Sudah pengumuman final, bisa dilihat di website PPDB Jabar,” kata Humas SMAN 10 Kota Bekasi, Eko Ariyanto.

Terkait dengan orang tua siswa yang mendatangi sekolah pekan kemarin, sementara ini ia menyebut ada ketidaksesuaian dari berbagai persyaratan yang harus dilampirkan oleh calon peserta pada saat mendaftar.

Sementara itu Pengamat Pendidikan, Imam Kobul Yahya sistem zonasi sulit bisa mulus dipraktikkan di kota metropolitan seperti Kota Bekasi, dengan jumlah penduduk yang sangat padat. Sedangkan jumlah sekolah negeri relatif sedikit dan tidak merata.

Terlebih untuk sekolah SMA, sejak awal ia menyebut pemerataan sekolah sudah tidak memenuhi persyaratan untuk sistem zonasi. Setidaknya, lima tahun terakhir tidak ada pembangunan sekolah baru di Kota Bekasi.

Warga yang menitipkan nama anaknya di KK sanak famili tidak bisa disalahkan. Justru, prinsip PPDB berkeadilan, jujur, dan objektif yang harus ditagih kepada pemerintah. Salah satunya adalah menagih integritas panitia PPDB di setiap sekolah untuk bisa berlaku jujur.

“Penumpangan itu sebetulnya bukan kesalahan dari siswa, karena dia bagaimanapun akan mati-matian untuk memenuhi persyaratan yang dipersyaratkan, dan dia akan mati-matian untuk mendapatkan sekolah yang dia inginkan terutama sekolah negeri,” ungkapnya.

Belum lagi, statis sekolah favorit belum lepas dari masyarakat. Untuk itu, lebih dari sekedar pernyataan sekolah negeri dan swasta sama, perlu tindakan nyata dari pemerintah untuk membangun sekolah swasta.

Hal ini diyakini bisa dilakukan di Kota Bekasi sebagai kota metropolitan, mensejajarkan kualitas baik dari sisi Sumber Daya Manusia (SDM) maupun fasilitas sekolah negeri dan swasta. Siswa akan diprioritaskan masuk ke sekolah-sekolah terdekat dari rumah, dengan catatan dibiayai 100 persen bagi siswa miskin.

“Nah, itu lah PRnya pemerintah Kota Bekasi dan provinsi untuk menyamakan kualitas itu. Semangatnya kan dengan zonasi tidak ada lagi sekolah favorit, semua jadi sekolah favorit,” tambahnya. (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin