Berita Bekasi Nomor Satu

Kuasa Hukum Ngadenin Ancam Layangkan Somasi

MEGAH: Sejumlah pengguna jalan melintas di depan bangunan penginapan atau hotel di Jalan Raya Jatiwaringin, Jaticempaka, Kota Bekasi, Rabu (12/7). Kuasa hukum akan melayangkan somasi jika dalam 12 hari kedepan tidak menemui solusi. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kuasa hukum Ngadenin (63) pemilik rumah yang akses jalannya terputus karena adanya bangunan hotel di Jalan Raya Jatiwaringin, Jaticempaka, Pondokgede Kota Bekasi bakal melayangkan somasi jika tak ada titik temu atas persoalan tersebut.

Hal itu disampaikan oleh pihak kuasa hukum Ngadenin, Zainal Abidin usai melakukan mediasi dengan pihak hotel, Distaru, Camat dan pihak lain yang terlibat dalam persoalan ini di Kecamatan Pondokgede Kota Bekasi, Rabu (12/7).

Namun sebelum melayangkan somasi, pihaknya masih mengedepankan upaya negosiasi meski hal itu sempat dilakukan sejak tiga tahun lalu meski belum ada titik temu.

“Terkait dengan pertemuan tadi sesuai dengan harapan klien kami pak Ngadenin, bahwa sudah sejak tiga tahun yang lalu kami sudah mengupayakan negosiasi, kita tidak mau masalah ini masuk ke ranah hukum masalah hukum adalah ultimum remedium ketika tidak ada jalan keluar baru masuk ke ranah hukum,” terangnya

Dalam kasus ini, Zainal Abidin menyampaikan bahwa selama perjuangan tiga tahun ini tidak menemukan titik temu dengan pihak hotel dan bahkan dirinya menyebut ada perlakuan intimidasi terhadap kliennya.

“Pak Ngadenin sering mendapat perlakuan yang tidak enak, artinya mendapat intimidasi tadi disampaikan di ruang camat juga, ibu Peni dan suaminya beliau juga bilang, dia juga korban, dia orang kecil tidak mampu melawan pengusaha hotel, mangkanya dengan adanya undangan mediasi ini adalah kesempatan dan momen kita untuk menyampaikan ke pejabat setempat, sebisa mungkin masalah ini bisa diselesaikan secara mediasi,” jelas dia.

Dalam mediasi ini, kuasa hukum Ngadenin menjabarkan pelanggaran pelanggaran yang dilakukan oleh pihak hotel kepada kliennya. “Kami buka pasalnya, bahwa pembangunan hotel itu melanggar UU hukum perdata pasal 67 yang isinya adalah tanah atau pekarangan yang di belakang, apabila jalan aksesnya ditutup pemilik tanah yang tertutup jalanya, punya hak untuk menggugat yang menutup,” terangnya.

“Kalau kita merujuk ke UU No 5 tahun 1965 tentang UU Pokok Agraria pasal 6 menyebutkan, hak atas tanah mempunyai fungsi sosial, yang dimaksud dengan fungsi sosial adalah fungsi ketika hak atas tanah tersebut ada kepentingan masyarakat atau kepentingan sosial maka yang didahulukan adalah kepentingan masyarakat atau sosial diatas kepentingan pribadi. Maka 100 persen saya pastikan pembangunan hotel ini melanggar hukum, meskipun perizinannya sudah ada, perizinannya dikeluarkan oleh pemerintah daerah, tetapi pembangunannya melanggar hukum,” jelasnya.

Lanjut dia, jika dalam negosiasinya dengan pihak hotel tidak menemui titik temu, maka pihaknya memastikan akan menempuh jalur hukum.

“Kita lihat aja nanti negosiasinya ketika tidak ada kesepakatan gak ada cara lain kecuali kita harus bertemu di pengadilan. Dan perlu diketahui kalau nanti kita masuk ke pengadilan dan saya bisa menang karena pasalnya jelas, fakta di lapangan jelas tidak ada rekayasa nanti kami ajukan gugatan ke peratun (Peradilan Tata Usaha Negara) untuk membatalkan dan mencabut IMB bangunan tersebut,” ujarnya.

Selain dari pihak hotel ada juga bangunan milik BR yang disebut mengurung kediaman rumah Ngadenin. Jika keduanya tidak menemukan solusi, maka pihak kuasa hukum Ngadenin akan melayangkan somasi kepadanya.

“Ke namanya pak Bariman yang menutup sebelah kanan sama nama dari pihak hotel namanya bu Nunung,” ungkapnya.

“12 hari (deadline), tapi sesudah itu sambil jalan somasi saya akan layangkan, hasil pertemuan dengan pemerintah setempat saya memberi deadline sampai 12 hari, tapi sebelum 12 hari somasi belum saya layangkan, “kata dia.

Zainal Abidin, menyebut harga ganti rugi bangunan yang diajukan oleh kliennya tersebut sebesar Rp15 juta rupiah per meter, namun angka tersebut tidak disetujui oleh pihak hotel.

“Sebelum 12 hari ada solusi untuk pembebasan, dari pak Ngadenin kemarin minta Rp 15 juta per meter, dari tadi ada persilangan pendapat terkait harga,” ungkapnya

Dikatakan Zaenal, angka tersebut sebenarnya tidak perlu lagi diperdebatkan, intinya pihak hotel akan membeli sesuai dengan harga NJOP.

Namun pihaknya belum mengetahui harga NJOP disana, dan akan mendatangkan tim appraisal untuk menghargai dan membandingkan harga ganti rugi bangunan milik kliennya itu.

“Sebenernya PPATK dari kelurahan sudah tahu harganya berapa, mangkanya tidak perlu kita perdebatkan, tetapi kuncinya dia akan membeli dengan harga NJOP,” bebernya.

Sementara itu, Devon keluarga pemilik hotel menyampaikan bahwa bangunan yang menutup akses rumah Ngadenin diklaim tidak ada unsur pelanggaran.

“Hasil pertemuan tadi itu mengenai perizinan pertama dari tata kota yang sudah disampaikan oleh dinas tata kota tadi bahwa izin hotel tersebut tidak ada pelanggaran maupun dari batas Amdal dan sebagainya,” katanya.

Sementara untuk kesepakatan harga, sejak tiga tahun lalu pihaknya dengan Ngadenin belum menemui titik temu. “Memang dulu kita mediasi harga saya sendiri yang melakukan penawaran itu sempat ditawar 1 meternya Rp 8 juta, tapi pihak Ngadenin belum sepakat beliau mintanya Rp 15 juta,” ungkapnya.

Harga tersebut, kata Devon sesuai dengan harga NJOP bahkan lebih tinggi dari angka tersebut.

“Harga itu sudah di atas NJOP dan juga saya cek pasar, ya mungkin di atas harga pasar karena posisinya ada di belakang,” terangnya.

Sebelumnya, pihak hotel pun sudah menawarkan kepada Ngadenin soal tukar rumah, namun dirinya menolak karena ia meminta dengan harga yang tinggi. “Kalau pihak Ngadenin maunya seperti itu tukar rumah atau dengan harga yang disepakati Rp 15 juta dan penawaran ulang pihak hotel yang saya sebutkan tadi Rp 8 juta yang terakhir penawaran yang terakhir tahun 2021,” ungkapnya.

Sementara, Camat Pondokgede Zaenal Abidin, mengatakan hasil rapat mediasi diharapkan kedua belah pihak bisa bersepakatan sehingga dapat diselesaikan oleh keduanya.

“Karena itu kan antara swasta dan swasta jadi kita tidak bisa terlalu jauh mengintervensi itukan butuh negosiasi kedua belah pihak,” ungkapnya.

“Kalau hasil mediasi hari ini kami meminta kedua belah pihak bernegosiasi lagi, kita tetap mantau dari jauh,” sambungnya.

Zainal mengatakan, perihal izin hotel semuanya diklaim sudah dilakukan dan tidak ditemui pelanggaran.

“Soal izin bangunan dari distaru sudah ditempuh dan sudah keluar IMB nya kalau sudah ada IMB nya berarti tahapannya sudah dilalui,” ungkapnya.

Belakangan diketahui, hotel tersebut belum beroperasi. Bahkan bangunan itu muncul di salah satu situs jual beli properti dengan penawaran hingga Rp 65 miliar. (jpc/one)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin