Berita Bekasi Nomor Satu

Koswara, Kusnanto atau Makmur

Penjabat Wali Kota Bekasi

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Teka-teki sosok yang bakal menjadi Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi sebentar lagi bakal terjawab. DPRD Kota Bekasi telah memutuskan tiga nama untuk segera dikirim ke Kemendagri. Ketiganya yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini memiliki harta miliaran rupiah.

Tiga sosok dalam surat nomor 172.6/4869/DPRD.PP masing-masing adalah Makmur Marbun yang saat ini menjabat Direktur Produk Hukum Kemendagri, A Koswara Hanafi yang ini menjabat Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat, dan Kusnanto Saidi yang saat ini duduk sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi. Dua diantara tiga nama tersebut dinilai memahami Kota Bekasi.

Harta kekayaan terbesar dimiliki oleh Kepala Dishub Provinsi Jawa Barat, A Koswara dengan total harta kekayaan mencapai Rp11,4 miliar. Terdiri dari tanah dan bangunan hingga kas dan setara kas senilai 11,444,186,160 tanpa catatan hutang, (lihat grafis).

Catatan penting dalam penentuan Pj kepala daerah adalah keharmonisan saat menjabat dengan unsur pemerintah daerah lain, hingga masyarakat di daerah. Ketiganya diyakini sebagai nama-nama terbaik bagi Kota Bekasi mulai 20 September 2023 hingga dilantiknya walikota yang baru hasil Pilkada 2024.

Persyaratan calon Pj bupati dan wali kota sesuai Permendagri nomor 4 tahun 2023 adalah memiliki pengalaman, menduduki jabatan Jpt Pratama, paling sedikit memiliki nilai baik dalam penilaian kinerja tiga tahun terakhir, hingga sehat jasmani dan rohani. Poin demi poin telah dipertimbangkan oleh DPRD Kota Bekasi.

“Teman-teman DPRD ini pasti kan memotret perjalanan (nama-nama usulan calon Pj), salah satunya bang Dirut (Kusnanto Saidi) ya,” kata Anggota DPRD Kota Bekasi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Sholihin.

Meskipun demikian, keputusan ada di tangan Kemendagri. Lebih lanjut kata Sholihin, pihaknya mengusulkan nama lain, yakni Junaedi yang saat ini menjabat Pj Sekda. Dengan berbagai pertimbangan, termasuk banyaknya nama yang muncul, diputuskan Kusnanto menjadi salah satu nama dari internal Pemkot Bekasi untuk diusulkan menjadi calon Pj wali kota.

Diketahui, saat ini Junaedi ikut dalam seleksi pengisian jabatan Sekda Kota Bekasi, faktor ini juga menjadi salah satu pertimbangan.”Kalau nanti Junaedi jadi Pj, Sekda kosong lagi, Open Bidding lagi, jadi nanti akan menghambat kerja-kerja pemerintahan,” ungkapnya.

Selain dua nama yang saat ini diusulkan, Kusnanto dinilai sosok yang aspiratif, cekatan, putera daerah. Tahun lalu kata Sholihin, RSUD juga memberikan tambahan pendapatan kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) hampir Rp300 miliar dari BLUD.

Sementara sosok lain yang mengerti kultur Kota Bekasi adalah A Koswara, dimana yang bersangkutan pernah menjabat sebagai kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Bekasi.”Jadi tiga orang ini menurut pandangan teman-teman supaya diusulkan kepada Kemendagri, tapi semua itu yang menentukan Kemendagri,” tambahnya.

Beberapa hal yang harus diperhatikan oleh Pj wali kota Bekasi kedepan diantaranya harus menjaga netralitas pada pelaksanaan Pemilu hingga Pilkada. Kedua, harus bisa berkomunikasi dan sinergis dengan DPRD Kota Bekasi sebagai unsur pemerintah daerah, serta berkomitmen menjalankan RPD Kota Bekasi.

Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Faisal mengatakan Kusnanto Saidi sebagai salah satu nama dari internal Pemkot Bekasi tidak memiliki catatan pelanggaran maupun sanksi disiplin sebagai ASN.

“Tidak ada, dan beliau sejauh ini menjalankan tugasnya dengan baik,” katanya.

Tugas DPRD kata dia, sampai mengusulkan tiga nama calon Pj wali kota saja, selanjutnya akan diputuskan oleh Kemendagri.”Tapi keputusan ada di Kemendagri, semoga ada pandangan yang sama,” tambahnya.

Total ada sembilan nama yang akan dibahas oleh Kemendagri sebelum menentukan Pj bupati atau wali kota, masing-masing tiga nama dari DPRD kota atau kabupaten, gubernur, dan Kemendagri. Dalam prosesnya, Kemendagri dapat melibatkan kementerian dan lembaga lain dalam pembahasannya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman Nurcahyadi Suparman menyebut bahwa masih ada kekurangan dalam Permendagri nomor 4 tahun 2023, dimana partisipasi daerah dalam hal ini DPRD hanya sampai pengusulan nama.

Untuk itu, pemerintah perlu menyusun mekanisme agar proses pemilihan dan pengangkatan Pj kepala daerah dapat diterima semua stakeholder di daerah.”Jadi tidak heran jika beberapa bulan ini selalu ada ungkapan kekecewaan dari daerah, terutama di DPRD,” katanya belum lama ini.

Persyaratan calon Pj kepala daerah disebut sudah tepat. Hanya saja, perlu ditingkatkan pemenuhan aspek transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dalam pemilihan dan pengangkatan Pj kepala daerah.

Ruang untuk publik memberikan catatan juga perlu dibuka terkait dengan hukuman disiplin ataupun pelanggaran berat dari sembilan nama calon Pj bupati dan wali kota yang dibahas oleh Kemendagri.

Pengangkatan sosok tidak sesuai dengan harapan dari stakeholder di daerah kata dia, akan berpengaruh pada tata kelola pembangunan. Terutama pada proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan kebijakan yang tengah berjalan.

“Karena kalau si Pj ini tidak sesuai dengan harapan daerah, baik itu harapan gubernur misalnya untuk bupati dan wali kota atau harapan DPRD, itu bisa berpengaruh dalam tata kelola pembangunan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan mengatakan, semua nama yang diusulkan bakal diproses secara setara. Termasuk usulan dari pusat. Dia menegaskan, Kemendagri tidak akan memonopoli usulan di level pusat. ’’Tidak ada, langsung di bypass Kemendagri,’’ ujarnya.

Benni menjelaskan, semua kementerian/lembaga yang memiliki pejabat yang memenuhi syarat bisa menyampaikan usulan. Nanti, usulan itu ditampung Kemendagri untuk dibicarakan bersama dengan K/L lainnya.

Karena itu, dia menampik prasangka sebagian orang yang menganggap Kemendagri akan menentukan sendiri. ’’Seakan-akan dimonopoli Kemendagri. Nggak,’’ tegasnya. (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin