Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Pemerintah Mesti Tegas

ILUSTRASI: ASN beraktivitas di lingkungan Kantor Pemerintah Kota Bekasi sebelum pandemi, beberapa waktu lalu.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pasca tercemarnya Kali Bekasi belakangan ini, sejumlah pihak mendorong pemerintah untuk bertindak tegas sesuai dengan aturan kepada pelaku usaha yang merusak lingkungan. Komunitas Peduli Sungai Cileungsi dan Cikeas (KP2C) menyebut pencemaran terjadi dan berulang 10 tahun terakhir.

Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup nomor 32 tahun 2009 sedianya menjamin perlindungan kualitas lingkungan bagi manusia dan makhluk hidup lainnya. Ketentuan tersebut mengancam pelaku usaha, perorangan, hingga pemerintah yang berperan dalam perusakan lingkungan dikenakan sanksi kurungan hingga denda miliaran rupiah.

Hasil pemantauan hingga hasil uji laboratorium telah diserahkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi kepada DLH Provinsi Jawa Barat untuk ditindaklanjuti. Informasi terakhir yang diterima oleh DLH Kota Bekasi, ada tiga perusahaan di sepanjang aliran sungai Cileungsi dikenakan sanksi, bahkan mengarah pada sanksi pidana.

Ketua KP2C, Puarman mengatakan bahwa saat ini sudah bukan lagi waktunya pemerintah bertindak mengawasi dan membina perusahaan bakal di sepanjang Sungai Cileungsi, melainkan mengambil tindakan tegas. Ia menyebut pencemaran sudah terjadi dan berulang setidaknya 10 tahun terakhir.

“Kalau saya sudah bosan mendengar yang dua itu, karena ini bukan saatnya lagi pengawasan dan pembinaan, sudah harus mengambil opsi penindakan yang tegas,” katanya, Selasa (15/8).

Jika tidak dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan UU, permasalahan pencemaran tidak akan selesai.

Pihaknya ikut dalam penyusuran dari hilir Kali Bekasi hingga ke hulu Sungai Cikeas. Hasilnya, didapati bahwa warna dan kualitas air berubah di aliran Sungai Cikeas, menjadi hitam pekat dan bau.

Untuk itu, ia meminta pemerintah melakukan tindakan tegas, sehingga tidak merugikan masyarakat dan lingkungan.”Yang pertama tutup industrinya. Kedua, pidanakan pelakunya sesuai dengan UU LH nomor 32 tahun 2009,” tambahnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Adhika Dirgantara. Upaya lebih keras harus dilakukan oleh Pemkot Bekasi lantaran pencemaran pencemaran terjadi di luar wilayah Kota Bekasi.

“Untuk itu memang harus ada tindakan lebih tegas lagi, pemerintah kota Bekasi harus berupaya entah itu melalui kementerian lingkungan hidup atau pemerintah provinsi,” ungkapnya.

Sementara jika ditemukan perusahaan tersebut berada di wilayah Kota Bekasi, maka harus ditindak tegas. Pasalnya, pencemaran yang dilakukan oleh perusahaan ini berdampak pada masyarakat.

Pemerintah kota diingatkan untuk tidak pandang bulu dan membuka secara transparan apa saja tindakan yang sudah dilakukan kepada perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan di wilayah Kota Bekasi.

“Pemerintah kota juga harus membuka apa saja tindakan yang selama ini sudah dilakukan kepada pelaku usaha yang tidak mengolah limbahnya dengan baik di wilayah Kota Bekasi,” tambahnya. (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin