Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Belasan Nama Jalan Diganti

Diambil dari Tokoh Daerah, Warga Harus Ubah Alamat

SURYA BAGUS / RADAR BEKASI UBAH NAMA JALAN – Pengendara saat melintasi jalan KH Masturo, kelurahan Margajaya Bekasi Selatan, kemarin. Sebelumnya jalan tersebut bernama jalan Pramuka.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Masyarakat Kota Bekasi akan lebih banyak mengenal dan menyebut nama tokoh daerah mulai hari ini. Total ada 12 nama tokoh yang diabadikan sebagai nama jalan. Dampak penamaan maupun perubahan nama jalan ini mesti diantisipasi agar tak membingungkan, identitas serta berbagai dokumen pun mesti disesuaikan.

Nama tokoh layak untuk diabadikan dalam berbagai macam cara, lewat cara ini generasi muda akan terus mengingat nama serta mengenang jasa mereka. Terbaru, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi meresmikan penamaan dan perubahan nama jalan kota dengan nama-nama tokoh daerah, mulai dari tokoh pejuang, pendidikan, pembangunan, hingga pemerintahan.

Pertengahan bulan Mei 2023, lebih dulu nama jalan yang akrab disebut dengan Jalan Baru Underpass oleh masyarakat menjadi Jalan Nonon Sonthanie. Tokoh pemerintahan yang pernah menjabat sebagai Wali Kota Bekasi, pada periode pemerintahannya membangun beberapa infrastruktur yang saat ini dinikmati oleh warga Kota Bekasi.

Setelah Jalan Nonon Sonthanie, ada 11 nama tokoh daerah lain yang dijadikan nama jalan dan diresmikan pada peringatan HUT Ke-78 RI kemarin. Sesuai dengan Keputusan Wali Kota Bekasi (Kepwal) nomor 860/Kep.363-Kesos/VIII/2023 tentang penetapan nama tokoh daerah dijadikan nama jalan di Kota Bekasi.

Usai upacara HUT Ke-78 RI di Alun-alun M. Hasibuan, secara simbolis nama Jalan Pramuka diganti menjadi Jalan KH Masturo.

“Jadi hari ini kita memberikan penghargaan kepada tokoh-tokoh yang memiliki kontribusi terkait dengan proses mengisi kemerdekaan, merebut kemerdekaan, dan pembangunan yang ada di Kota Bekasi,” kata Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, Kamis (17/8).

Selain pejuang kemerdekaan dan tokoh pendidikan hingga pembangunan kata Tri, ada beberapa nama mantan kepala daerah yang dijadikan nama jalan.

Hal ini disebut sebagai ekspresi kebahagiaan, dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat Kota Bekasi agar tak melupakan sejarah. Ia meyakini, penamaan jalan ini akan merangsang masyarakat, terutama generasi muda untuk membaca literatur masing-masing tokoh yang diabadikan namanya.

“Jadi itu lah yang kita optimalisasi kan, bahwa kita sebagai anak muda, generasi penerus untuk meneruskan hal-hal baik. Supaya mereka mengenang, termasuk keluarga besarnya saya kira itu menjadi suatu kebanggaan,” tambahnya.

Selain nama-nama tokoh daerah yang dijadikan nama jalan, Pemkot Bekasi juga memberikan gelar kehormatan kepada 10 tokoh daerah. Keputusan nama-nama tersebut melibatkan beberapa tokoh, salah satunya Sejarawan Bekasi, Ali Anwar.

Ia mengatakan bahwa dari banyak puluhan nama tersebut, beberapa diantaranya adalah pejuang kemerdekaan, tokoh politik, hingga pemerintahan.

Salah satunya kata Ali, Muhtadi Muhtar, menantu dari KH Masturo yang namanya dijadikan nama jalan. Tokoh angkatan 66 ini kata dia, nyaris melemparkan sepatu lantaran pernyataan ketua Partai Komunis Indonesia (PKI) di Bekasi yang saat itu juga menjadi anggota DPRD tentang Pancasila.

“Itu sebabnya karena dia punya keberanian berikutnya dia dipercaya oleh teman-temannya menjadi ketua aksi pelajar Indonesia, kemudian menjadi pejabat pada masa-masa berikutnya,” ungkapnya.

Kemarin, ahli waris dari Muhtadi Muchtar diundang bersama dengan ahli waris sembilan tokoh daerah lain untuk menerima gelar kehormatan pada upacara HUT Ke-78 RI.

Terkait dengan penamaan dan perubahan nama jalan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) akan segera mengidentifikasi jumlah Kepala Keluarga (KK) dan jiwa yang terdampak perubahan nama jalan.

“Disdukcapil akan melakukan identifikasi sesuai Kepwal yang telah diterbitkan, berapa jumlah warga yang akan terkena dampak, dan itu tentunya kami harus menyiapkan alokasi Sarpras pendukung perubahan KK, KTP El, dan KIA,” ungkap Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufik Hidayat.

Sesuai dengan ketentuan kata Taufik, identitas kependudukan akan disesuaikan. Secara otomatis beberapa dokumen lain seperti BPKB, PKB, PBB, Perbankan, Paspor, SIM, hingga NPWP juga akan berubah.

Untuk itu, selanjutnya diperlukan kesepakatan dengan lembaga lain yang menggunakan alamat berdasarkan NIK warga. Ia menyebut diperlukan masa transisi untuk melakukan perubahan dokumen pribadi tersebut.

“Nanti harus ada keputusan bersama dengan lembaga-lembaga lain yang menggunakan alamat berdasarkan NIK,” tambahnya. (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin