Berita Bekasi Nomor Satu

650 Ribu Anak ”Kantongi” KIA

ILUSTRASI: Seorang anak terlihat menunjukkan Kartu Identitas Anak (KIA) miliknya. DOK/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Guna memudahkan pelayanan terhadap anak, Kartu Identitas Anak (KIA) didorong untuk dimiliki setiap anak usia 0 hingga 17 tahun. Saat ini di Kota Bekasi sebanyak 650 ribu anak sudah mencetak KIA.

Meski jumlah itu baru 42,5 persen dari jumlah anak yang seharusnya sudah mencetak dan memiliki KIA.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Bekasi, Taufik Rachmat Hidayat menyampaikan, bahwa kepemilikan KIA sendiri diperuntukan bagi anak usia 0 sampai dengan 17 tahun.

“Kepemilikan KIA diperuntukan bagi anak dengan rentang usia 0-16 tahun,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Rabu (22/8).

Kemudian disampaikan bahwa saat ini sudah tercetak sekitar 42,5 persen dari jumlah anak 0-17 tahun, yaitu kurang lebihnya sudah tercetak sebanyak 650 ribu KIA.

Untuk data cetak KIA di Kota Bekasi sudah tercetak 42,5 persen, dimana stok blangko KIA sudah disesuaikan dengan jumlah anak,” tuturnya.

Sementara kepemilikan KIA bagi anak adalah untuk memastikan data kependudukan anak yang terlengkapi, dimulai dari akta kelahiran, Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Tidak hanya itu dalam kartu KIA anak juga akan dilengkapi oleh identitas lain, seperti nama orang tua, golongan darah dan juga alamat lengkap tempat tinggal anak.

“Dalam kartu KIA juga dilengkapi dengan identitas lain, seperti golongan darah, alamat dan juga nama orang tua,” tuturnya.

Dimana saat anak membutuhkan pelayanan publik, orang tua atau anak hanya tinggal menunjukan kartu KIA. Hal ini mempermudah anak maupun orang tua agar tidak lagi membawa berkas dan lampiran identitas lainnya.

“Saat membutuhkan pelayanan publik, anak tinggal menunjukkan saja KIA tidak perlu bawa lampiran-lampiran lainnya,” terangnya.

Lebih lanjut, pembuatan KIA sendiri dapat dengan mudah dilakukan. Yaitu masyarakat hanya perlu datang langsung kepada pelayanan yang ada di kecamatan, kelurahan, dan beberapa pelayanan lain yang disediakan.

“Ngurusnya gampang karena kami hadir di kelurahan, kecamatan, pelayanan CFD, pelayanan patriot pujaan di mall SMB, pelayanan patriot sakit di stasiun KA, dan program kolaborasi jemput bola dengan sekolah. Ngurus secara online melalui e-open juga bisa,” terangnya.

Sebagai salah syarat pembuatan KIA masyarakat hanya perlu membawa. Fotocopy akta lahir, Kartu Keluarga (KK), pas photo ukuran 3×4. “Syaratnya mudah tidak ribet,” ucapnya.

Disampaikan bahwa cukup banyak manfaat yang dapat dimiliki jika anak memiliki identitas KIA yaitu. Sebagai syarat akses sarana umum, mencegah perdagangan anak, memudahkan pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, imigrasi, perbankan dan transportasi. (dew)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin